Polres Baubau Amankan Tiga Pelaku Pembuat Dokumen Palsu Keberangkatan

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat konferensi pers di aula Kemitraan Polres Baubau

TEGAS.CO,. BAUBAU – Pasca insiden pengungkapan dokumen kesehatan palsu yang digunakan oleh 26 orang penumpang di pelabuhan Yos Sudarso Kota Sorong yang berasal dari kota Baubau, Polres Baubau langsung melakukan penangkapan para pelaku pembuat dokumen palsu tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui konferensi pers yang berlangsung di aula kemitraan Polres Baubau. Sabtu (31/7/21).

“Polres Baubau telah menetapkan tiga tersangka dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu administrasi perjalanan, dengan korban 26 penumpang kapal Pelni dari Baubau dengan tujuan Sorong”, ujar Kapolres Baubau.

Tiga tersebut, kata Rio, yang pertama AR (40) seorang buruh harian lepas, LH (33) seorang wiraswasta, dan AM (28) seorang pegawai honorer Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Murhum Baubau.

Menurut perwira dua bunga melati tersebut, ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rental computer di Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau, dan area KKP, Pelabuhan Murhum.

Kronologis dugaan tindak pidana dimaksud, ungkap Rio, bahwa pada 16 Juli 2021 seorang pria bernama Iwan menghubungi pelaku AR via telpon dan meminta agar mengurus pembelian tiket, surat keterangan (Suket) rapid tes antigen, dan kartu vaksinasi untuk 27 orang. AR kemudian menyetujui atau menyanggupinya, dengan biaya Rp1,2 juta / orang.

“Kemudian beberapa hari berikutnya, Iwan mentransfer uang Rp24 juta ke rekening AR. Setelah itu pada Kamis (22/7/2021), AR menghubungi pelaku LH via telpon, menyampaikan untuk dibuatkan kartu vaksinasi sebanyak 26 kartu dengan harga / kartu Rp30.000. Pelaku LH menyanggupi membuatkannya, dengan cara melakukan scan melalui laptop miliknya, dan mengedit sesuai nama, NIK KTP calon penumpang, kemudian diprint dan diserahkan kepada pelaku AR”, kata Rio menjelaskan.

“Pada Jumat (23/7/2021), AR menghubungi pelaku AM via telpon, dan menyampaikan bahwa AR telah membuat aplikasi untuk calon penumpang sebanyak 10, yang kemudian dikirim via Whatsapp kepada AM. Sisanya dibawa langsung oleh AR kepada AM bertempat di kantor KKP”, lanjutnya.

Pada saat aplikasi 26 calon penumpang sudah jadi, langsung diprint suket rapid tes antigennya. Sesuai nama calon penumpang, lalu diserahkan kepada calon penumpang tersebut.

Setelah suket rapid tes antigen telah jadi, AR menuju ke kantor Pelni dan membeli tiket untuk 26 orang calon penumpang. Kemudian, Sabtu (24/7), AR bertemu kembali dengan Iwan dan La Ode, untuk memberikan kartu vaksinasi, suket rapid tes antigen, dan 26 tiket.

“Dari dugaan perbuatan ilegal tersebut, total keuntungan yang diperoleh para pelaku sebesar Rp11.720.000, diluar biaya tiket”, imbuhnya.

“26 calon penumpang yang dibuatkan suket rapid antigen, dan kartu vaksinasi, tanpa melakukan swab antigen, ataupun suntik vaksin, dan seolah-olah kartu tersebut digunakan sebagaimana kartu aslinya”, sambung Kapolres.

Akibatnya, 26 penumpang tujuan Sorong tersebut, saat ini dikembalikan ke pelabuhan Baubau.

“Kami sudah melakukan penyitaan barang bukti, dan mengamankan dua pelaku. Pelaku lainnya, AM, sementara melakukan isolasi mandiri, karena pada saat akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif covid-19, ini kami lakukan dua kali tes swab antigen, dilakukan oleh petugas KKP.  Kami swab kembali di rumah sakit Bhayangkara, dan hasilnya juga positif,” urai Kapolres.

Sementara ini, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Baubau, ditemukan satu orang petugas KKP yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dari hasil yang diperoleh, pelaku AH juga menerima keuntungan Rp 200.000 per calon penumpang.

“Sementara yang kami ungkap pelaku baru pertama kali melakukan, dan bukti pendukung yang kuat, baru kali ini. Namun akan kita dalami kalau memang peristiwa-peristiwa serupa pernah dilakukan sebelumnya, akan kita gali lebih dalam,” pungkas Kapolres.

Polres Baubau telah menahan ketiga pelaku beserta barang bukti 1 unit laptop, 1 unit printer, uang tunai Rp 11.720.000, foto copy surat keterangan rapid antigen dan foto copy kartu vaksin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 266 KUHP dan 263 ayat 1 KUHP, Pasal 55 dan 56, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Laporan : JSR

Editor : YUSRIF

Komentar