TEGAS CO., KOLAKA UTARA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan ke lokasi yang diklaim sebagai makam leluhur suku Tolaki yang dituding telah dirusak oleh perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara pada Kamis (12/8/2021).
Tiga orang legislator yang turun ke lapangan adalah Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi bersama anggota komisi yakni Kasriadi, SH ( Fraksi PAN ), Ir. H. Muh. Irfani Thalib, MM. ( Fraksi PKB ), Sudirman dari Partai Keadilan Sejahtera dan Yudianto Mahardika dari Partai Gerindra.
Dalam kunjungan lapangan itu, Suwandi Andi menegaskan jika DPRD Sultra memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Sultra.
“Kunjungan kami ke PT Riota ini adalah amanah konstitusi untuk memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan rakyat Sulawesi Tenggara. Saya daerah pemilihanku Buton, tetapi begitu kami ada di DPRD Sultra, maka kami adalah Sultra,” ujar Suwandi Andi.
Pasca melihat lokasi yang diklaim sebagai kuburan leluhur suku Tolaki itu, Suwandi memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Kolaka Utara dan Gubernur Sultra.
“Kami disini untuk memastikan bahwa ada kuburan leluhur orang tua kita. Sudah benar kami datang ternyata inilah buktinya, untuk sementara. Tetapi, untuk memastikan segalanya itu, kami akan segera berkoordinasi dengan dua kepala daerah yaitu Bupati Kolaka Utara dan Gubernur Sultra. Hal ini terkait dengan pembentukan tim terpadu untuk menelusuri tapak tilas tentang makam leluhur ini,” tegas legislator Partai Amanat Nasional itu.
Sementara itu, Juru bicara ahli waris pemilik makam, Supriadin meminta agar PT Riota Jaya Lestari menerima konsekuensi hukum adat dan hukum pidana apabila terbukti bahwa di lokasi tersebut memang benar terdapat makam leluhur suku Tolaki yang telah dirusak oleh pihak perusahaan dengan dijadikan jalan menuju Jetty (pelabuhan tongkang).
“Perusahaan harus terima konsekuensi hukum adat dan hukum pidana jika terbukti bahwa ini adalah makam leluhur kami. Perusahaan juga harus menghentikan operasionalnya,” tegas Supriadin.
Di lain pihak, Direktur PT Riota Jaya Lestari, Haji Amir mengatakan mendukung rencana pembentukan tim terpadu guna mencari fakta terkait dugaan pengerusakan makam leluhur salah satu warga suku Tolaki itu.
“Kami dukung rencana pembentukan tim pencari fakta (tim terpadu). Ini kita negara hukum, siapapun yang melanggar hukum, pasti akan diproses. Kita serahkan saja semuanya kepada yang berkompeten,” kata Haji Amir.
Ia pun mengatakan, pihaknya siap menerima keputusan ataupun hasil temua dari tim terpadu yang akan dibentuk nantinya.
“Kami siap menerima semuanya apapun keputusan yang dibentuk oleh tim. Kalau A atau B yang disepakati oleh tim pencari fakta, itu akan kita ikut semuanya. Ini pun (lokasi yang diklaim sebagai makam) akan sesegera mungkin saya akan rapikan. Ini urusan saya. Bisa nanti dicek,” imbuhnya.
Amir juga memastikan akan terus membuka keran komunikasi dengan berbagai pihak terkait masalah ini, termasuk dengan keluarga atau ahli waris dari makam ini.
“Insyaallah, kita akan respon apa tuntutan dari teman-teman. Karena kalau dari awal kami tahu, pasti tidak akan kami gusur. Kita sama-sama punya leluhur. Kami berterima kasih banyak karena mereka (ahli waris) telah datang secara baik-baik. Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya,” timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, Masalah tambang di Indonesia terkhusus di Sulawesi Tenggara (Sultra) tak pernah luput dari sorotan berbagai elemen. Belum lama ini ratusan orang dari Forum Komunikasi Ormas Tolaki Bersaudara (FORMASI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (5/8/2021).
Aksi ini dilakukan menuntut penegakan hukum terkait dugaan pengerusakan makam leluhur suku Tolaki di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) oleh PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Massa menilai, tindakan PT RJL melakukan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Suasua telah berdampak pada rusaknya makam leluhur Wende’epa.
“PT RJL merusak makam leluhur Tolaki,” ujar koordinator massa aksi, Ahmad Baso.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi yang menerima massa aksi mengatakan, jika benar dan terbukti PT Riota merusak makam leluhur harus diselesaikan secara hukum adat dan hukum nasional yang berlaku.
Baca,
TIM
Komentar