Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Surati PT Tiran Mineral, ESDM dan Kehutanan Sultra

Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Surati PT Tiran Mineral, ESDM dan Kehutanan Sultra
Bukti surat

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah – langkah hukum guna mengetahui legalitas hukum aktifitas pertambangan PT Tiran Mineral di Waturambaha Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara (Konut).

Langkah hukum yang dilakukan lembaga tersebut dengan mengirimkan surat resmi permintaan salinan 10 (sepuluh) dokumen perizinan, diantaranya, izin smelter berupa IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-OP untuk Penjualan, Izin Sementara Pengangkutan Penjualan dan Laporan Hasil Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam PT Tiran Mineral.

Surat resmi permintaan informasi publik itu dilayangkan kepada PPID Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, PPID Dinas ESDM Provinsi Sultra dan Direktur PT. Tiran Mineral terkait kelengkapan Dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan juga melakukan aktifitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam.

Direktur Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sultra, Dedi Ferianto, S.H., CMLC menjelaskan, hingga hari ini, pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan PT. Tiran Mineral belum menunjukan kepada publik dokumen perizinan dan legalitas apa saja yang menjadi dasar aktifitas PT. Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter serta pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam nikel di atas konsesi yang sebelumnya adalah milik IUP PT. Celebes Pasific Minerals berlokasi di Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara;

Oleh karenanya, lanjut Dedi, berdasarkan hal tersebut, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum kepada Dinas terkait dan PT. Tiran Mineral melalui Komisi Informasi Pusat.

Dedi bilang, sesuai ketentuan UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Perkip No.1/2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik jo. Perkip No. 1/2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, tahapan untuk mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Pusat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi publik ke badan publik yang bersangkutan.

“Apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan permohonan informasi tidak diberikan atau diberikan secara tidak memadai, maka telah dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan hukum kepada Komisi Informasi Pusat,”jelas Dedi kepada tegas.co, Kamis 12 Agustus 2021).

Dedi menambahkan, seluruh dokumen tersebut bukanlah dokumen atau informasi yang diklasifikasikan sebagai rahasia negara, sehingga publik berhak untuk mengetahuinya dan pihak terkait wajib untuk memberikannya.

“Apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, pejabat berwenang dan PT. Tiran Mineral tidak juga memberikan informasi secara memadai, maka kami akan melakukan gugatan hukum ke Komisi Informasi Pusat,”ancam Dedy.

Sebelumnya pihak PT Tiran Mineral melalui humas H. La Pili telah menegaskan bahwa perusahaan itu telah melengkapi seluruh dokumen perizinan.

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Komentar