TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Advokat Dedy Ferianto menyarakan pihak PT Tiran Mineral untuk segera minta maaf secara terbuka atas tindakannya yang berlebihan menanggapi sebuah opini yang berisi tentang persyaratan dan permintaan legalitas izin PT Tiran Mineral dalam rencana pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan atau smelter di Desa Waturambaha, Kecamatan Kepulauan Lasolo kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dedy bilang, pernyataan Humas PT Tiran Mineral, H. La Pili di media mengatasnamakan ketua DPC Peradi Kota Kendari yang menyampaikan ada permintaan maaf dari dirinya yang disampaikan pada sidang etik ditampik.
“Saya tidak pernah disidang etik oleh organisasi, terkait pernyataan Ketua DPC bahwa sudah ada sidang etik minggu lalu dan memutuskan saya meminta maaf kepada PT. Tiran Mineral itu bukanlah prosedur sidang etik tapi rapat pengurus DPC. Karena tidak ada majelis etik maupun pihak PT. Tiran Mineral selaku pengadu. Dan sampai hari ini saya tidak pernah membaca dan menandatangani berita acara rapat tersebut;”ungkap Dedi, Selasa (24/8/2021).
Menurut Dedy Ferianto, sidang etik seyogyanya dipimpin oleh majelis etik dan para pihak baik pengadu maupun teradu wajib hadir dan diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana mekanisme sidang perdata pada umumnya. Selanjutnya majelis etik memberikan pertimbangan dan putusan. Putusan ini pun belum bersifat final tapi masih ada upaya banding hingga ke tingkat DPN (Dewan Pengurus Nasional).
Olehnya itu, terkait permintaan maaf kepada PT. Tiran Mineral ini tidak berdasar dan mengada-ada.”Mustahil untuk saya lakukan, saya tidak pernah melayangkan tuduhan apapun, pendapat hukum saya hanya berisi uraian normatif tentang UU minerba dan pertanyaan terkait legalitas PT. Tiran Mineral,”tegas Dedi.
Dikatakannya, persoalan yang dihadapinya hanya hal sepele saja,”Saya bertanya dan meminta salinan dokumen perizinan PT. Tiran Mineral tersebut sesuai surat saya tanggal 12 Agustus 2021, dijawab saja dan diberikan salinan dokumennya, itu kan bukan rahasia negara. Nanti saya foto copy sendiri pakai anggaran sendiri,”Canda Dedi.
Dirinya heran, opini yang dibuatnya mendapat reaksi yang berlebihan oleh PT. Tiran Mineral,“Sampai saya dilapor ke Polres Konut dan di Peradi organisasi profesi tempat saya bernaung. Sementara saya ini belum melapor kemana mana hanya sebatas bertanya dan meminta dokumen, tapi tanggapannya sangat reaktif, memangnya di republik ini sudah tidak bisa orang bertanya ya,”katanya.
Ditambahkannya, pada prinsipnya Pertama, tidak ada permintaan maaf, tapi kalau pihak PT Tiran Mineral yang mau minta maaf karena sudah terlanjur laporkan saya kemana-mana nanti dengan besar hati saya akan maafkan.
Kedua, saya minta dokumen perizinan yang dimiliki PT. Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan penambangan berupa pengangkutan dan penjualan mineral logam diberikan kepada saya dalam bentuk fisik. Dokumen bukan hanya nomor-nomor surat,”Kan mereka sudah terima surat saya, tinggal dibalas saja. tapi kalau tidak dibalas mau tidak mau saya akan gugat di Komisi Informasi Pusat dan melakukan langkah-langkah hukum yang lain.
Ketiga, soal laporan di Polres Konut dirinya akan hadapi,”Nanti tim hukum saya yang akan membuat telaahnya dan langkah-langkah hukum apa yang perlu diambil,”tutup Dedi Ferianto.
Sebelumnya Humas PT Tiran Group H. La Pili mengatakan, apa yang disampaikan oleh Advokat Dedi Ferianto dalam Opininya beberapa waktu lalu, itu tidak benar dan terkesan tendensius. Terbukti dalam Sidang Dewan Etik DPD Peradi Kota Kendari yang berita acara sidangnya telah dikirimkan ke kami.
“Salah satu Poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral. Untuk itu kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka pula ke Media,”ungkap Pili.
AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD
Komentar