Gubernur Sultra Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Hingga 6 September 2021

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH.

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur H. Ali Mazi, SH., telah mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra. Senin (25/8/2021)

Instruksi Gubernur Sultra no. 443.2/3662 Tahun 2021 itu, didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan

Iklan KPU Sultra

Adapun instruksi Gubernur Sultra yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain :

Pertama, Walikota Kendari, Bupati Buton Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Konawe Utara, Kota Baubau, dan Bupati Muna Barat yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Kedua, Bupati Bombana, Bupati Buton, Bupati Buton Selatan, Bupati Muna, Bupati Wakatobi yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 2 (dua) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Ketiga, Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga) dan PPKM level 2 (dua) diperpanjang sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Keempat, Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Kelima, Bupati/ Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di Wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Keenam, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Instruksi Gubernur Sultra no. 443.2/3662 Tahun 2021 dapat di Unduh dengan file Pdf di sini.(Adv)

Laporan : B_Khan

Editor : YUSRIF/Mas’ud

Komentar