Ketua Peradi: Belum ada Sidang Etik Pada Dedi Ferianto

Ketua Peradi: Belum ada Sidang Etik Pada Dedy Ferianto
Ketua DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman, SH., MH FOTO: I N T

TEGAS.CO.,KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari belum melakukan sidang kode etik kepada advokat Dedi Ferianto atas pelaporan opininya di media pada 9 Agustus lalu.

Hal itu, diungkapkan Ketua DPC Peradi Kendari, Abdul Rahman, SH.,MH saat ditanya perihal berita acara hasil sidang kode etik seperti yang dimuat di beberapa media. Rabu sore (25/08/2021).

Iklan Pemkot Baubau

Kepada tegas.co Rahman mengaku jika saat ini pihaknya belum melakukan persidangan karena masih pada tahap pengecekan bukti.

“Sebelum sidang etik mesti ada tahapan-tahapan yang dilewati, kami sama seperti di kepolisian, disana juga kan sebelum persidangan ada tahap pemeriksaan terlebih dahulu, jadi memang berita acaranya belum ada,”beber Rahman saat dihubungi via call.

Berkaitan dengan permasalahan Dedi Ferianto, lanjut Rahman, selama ini sudah ada dua aduan tentang Dedi yang masuk ke Peradi Kendari dan terakhir dari PT Tiran Mineral, sehingga pihaknya merasa perlu untuk melakukan pemanggilan kepada anggota sehimpunnya itu.

“Saat pelaporan pertama kami masih belum memproses, namun ketika PT Tiran juga turut melaporkan, Kami segera mengambil tindakan untuk memanggil yang bersangkutan (read: Dedi),” ujar magister advokat itu.

Setelah pemanggilan, kata Rahman, pihak Peradi Kendari melakukan konfirmasi pengecekan bukti langsung kepada advokat Dedi Ferianto terkait alasan dan bukti atas opininya di media yang seolah-olah menuding PT Tiran melakukan kegiatan penambangan ilegal.

“Setelah kami klarifikasi ke Dedi, ternyata opini yang Ia lontarkan tidak memiliki bukti dan tidak berdasarkan data,”aku Rahman.

Untuk itu, tambah orang nomor satu di DPC Peradi Kendari itu, agar tidak memperpanjang permasalahan, Rahman secara kelembagaan meminta Dedi untuk segera meminta maaf kepada PT Tiran.

Bukan tanpa alasan, menurut Rahman, hal itu dilakukannya karena PT Tiran melalui Humas PT Tiran Group Sultra telah mengirim bukti-bukti perizinan, yang menguatkan bahwa pihaknya tidak melakukan penambangan ilegal, namun sedang dalam tahapan pembangunan smelter.

“Saya harap Dedi segera meminta maaf, agar dicabut tuntutannya, karena jika Dedy terus maju tanpa bukti kami juga tidak bisa mendukung dan konsekuensi terberatnya adalah dicabut kartu keanggotaan dari Peradi,” imbuh Rahman.

Baca juga,

 

Sebelumnya, Pili bilang, apa yang disampaikan oleh Advokat Dedi Ferianto dalam Opininya beberapa waktu lalu, itu tidak benar dan terkesan tendensius. Terbukti dalam Sidang Dewan Etik DPD Peradi Kota Kendari yang berita acara sidangnya telah dikirimkan ke kami.

“Salah satu Poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral. Untuk itu kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka pula ke Media,”ungkap Pili.

Terpisah, Dedi Ferianto yang dikonfirmasi menegaskan, terkait permintaan maaf kepada PT. Tiran Mineral ini tidak berdasar dan mengada-ada.”Mustahil untuk saya lakukan, saya tidak pernah melayangkan tuduhan apapun, pendapat hukum saya hanya berisi uraian normatif tentang UU minerba dan pertanyaan terkait legalitas PT. Tiran Mineral,”tegas Dedi.

PENULIS: H5P

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

 

Komentar