TEGAS.CO., JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman memberikan solusi penyelesaian atas polemik PT Tiran Mineral bersama Dedi Ferianto, SH.
“Menyampaikan ke publik secara terbuka legalitas perusahaan karena diklaim lengkap. Selesaikan di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan atau tunjukan saja Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB),” saran Erwin.
Erwin juga menyarakan pihak Dinas terkait agar segera menyampaikan ke publik terkait izin – izin yang dimiliki PT Tiran Mineral.
“Kewajiban dinas terkait, menyampaikan ke publik seperti, surat usulan, pertimbangan teknis dan pengesahan RKAB. Tidak usah lagi ancam, diproses di polisi dan dicabut kartu advokatnya, sebab Dedi Ferianto terus akan menempuh gugatan KIP,” jelas Erwin kepada Tegas.co, Kamis (26/8/2021).
Sebelumnya, Dedi Ferianto, SH menyurati PT Tiran Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta dokumen informasi publik.
Dedi mengirimkan surat resmi permintaan salinan 10 (sepuluh) dokumen perizinan, diantaranya, izin smelter berupa IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-OP untuk Penjualan, Izin Sementara Pengangkutan Penjualan dan Laporan Hasil Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam PT Tiran Mineral. Terakhir disampaikan dokumen RKAB tahunan.
Humas PT Tiran Group
La Pili selaku humas PT Tiran Group menyampaikan beberapa daftar legalitas sebagai landasan dasar kegiatan PT Tiran Mineral yang berlokasi di Desa Waturambaha Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara, yaitu:
“Persetujuan Izin Lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Yaitu: No. 503/02/PIL-DPMPTSP/II/2021. Rekomendasi Percepatan Kegiatan Investasi dari Kementrian Perindustrian, Yaitu: No. 353/KPAII-III/PWI/III/2021. Izin Usaha Pertambangan dan Penjualan dari Kementrian ESDM, Yaitu: No. 255/I/IUP/PMDN/2021. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Yiatu: No. SK.301/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2021,” tulis La Pili
AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD
Komentar