Tidak Ada RKAB PT Tiran Mineral di Dinas ESDM Sultra

Tidak Ada RAKB PT Tiran Mineral di Dinas ESDM Sultra
Dinas ESDM Prov Sultra bersama instansi terkait saat RDP DPRD Sultra salah satu perusahaan tambang

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Humas PT Tiran Group, H. La Pili beberapa kali menyampaikan legalitas PT Tiran Mineral di Waturambaha, Kepulauan Lasolo, Konawe Utara (Konut) telah lengkap.

Ketika tim jurnalis mengkonfirmasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata Rancana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Mineral tidak ada.

Iklan Pemkot Baubau

Informasi yang dihimpun tim tegas.co, sejak berlakunya Undang-undang nomor 3 /2020 perubahan UU nomor 4 /2009 tentang Minerba seluruh kewenangan telah diambil alih kementerian ESDM di Jakarta.

Olehnya itu, arsip dokumen RKAB PT Tiran Mineral tidak dimilikinya alias tidak ada. Katanya yang ada PT Tiran Indonesia di Langgikima Konawe Utara (Konut)

Demikian pula izin industri PT Tiran Mineral untuk rencana pembangunan pemurnian dan pengolahan logam mineral (Smelter) juga disampaikan tidak ada pada Dinas ESDM Sultra.

“Izin industri (Smelter) tidak ada dengan kami,”Kata Sekertaris ESDM provinsi Sultra, Ridwan Botji kepada tegas.co saat menghadiri RDP DPRD Sultra belum lama ini.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman PT Tiran Mineral mestinya menyampaikan ke publik secara terbuka legalitas perusahaan karena diklaim sudah lengkap.

” Jika itu tidak dilakukan, tentu penyelesaiannya di Komisi Informasi Pusat (KIP),” kata Erwin.

Sebelumnya, Dedi Ferianto, SH menyurati PT Tiran Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta dokumen informasi publik.

Dedi mengirimkan surat resmi permintaan salinan 10 (sepuluh) dokumen perizinan, diantaranya, izin smelter berupa IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-OP untuk Penjualan, Izin Sementara Pengangkutan Penjualan dan Laporan Hasil Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam PT Tiran Mineral. Terakhir disampaikan dokumen RKAB tahunan.

Tidak Ada RAKB PT Tiran Mineral di Dinas ESDM Sultra
Contoh format RKAB Minerba

Humas PT Tiran Group

La Pili selaku humas PT Tiran Group mengatakan, beberapa daftar legalitas sebagai landasan dasar kegiatan PT Tiran Mineral yang berlokasi di Desa Waturambaha Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara,Yaitu:

“Persetujuan Izin Lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Yaitu: No. 503/02/PIL-DPMPTSP/II/2021. Rekomendasi Percepatan Kegiatan Investasi dari Kementrian Perindustrian, Yaitu: No. 353/KPAII-III/PWI/III/2021. Izin Usaha Pertambangan dan Penjualan dari Kementrian ESDM, Yaitu: No. 255/I/IUP/PMDN/2021. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Yiatu: No. SK.301/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2021,”tulis La Pili.

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

 

Komentar