TEGAS.CO., BOMBANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) periode Agustus 2021 sebanyak 103.322 pemilih.
Dasar pelaksanaan penetapan DPT Bombana mengacu pada ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021.
Selain itu, adanya Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02.-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Tentang Perubahan Surat 132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021.
Mengawali rapat pleno, Kordiv Data KPU Bombana, Muh Safril mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2021.
“DPT periode Agustus 2021 sebanyak 103.322 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 51.452 pemilih. Perempuan berjumlah 51.870 pemilih, tersebar di 22 kecamatan,”terang Safril dalam rilisnya, Senin (30/8/2021),
Komentar