I. Pendapatan Daerah
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 67.654.714.638,08 atau 87, 31 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 77.485.436.589,17.
b. Pendapatan Transfer sebesar Rp. Rp. 1.298.342.310.523,00 atau 97, 60 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 1.330.232.373.160,98.
c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 32.576.308.833,08 atau 76, 17 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 42.767.855.428,17.
Untuk memperhatikan dari data realisasi pendapatan daerah dimaksud, kata Ramlan, Pemda diharapkan harus lebih cermat dalam memproyeksikan target pendapatan daerah sesuai dengan potensi nyata, mengingat Pendapatan Daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Pendapatan.
II. Belanja Daerah
a. Realisasi total Belanja Daerah sebesar Rp. 939.816.979.325,80 atau 87, 93 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 1.068.858.627.536,65.
Memperhatikan data tersebut diatas, pencapaian kinerja kegiatan pada beberapa OPD dikaitkan dengan Realisasi Anggaran belanja masih jauh Anggaran yang ditetapkan dalam APBD.
Ketua fraksi Partai Demokrat DPRD Konsel itu berharap Pemda segera melakukan langka-langka strategis dalam rangka percepatan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD diantaranya mengoptimalkan pungsi Unit Layanan Pengaadaan (ULP) dalam Pengadaan Barang/ Jasa dan melakukan monitoring serta evaluasi secara periodik terhadap kegiatan yang diprediksi penyerapannya rendah atau tidak terrealisasi.
III. Pembiayaan
a. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Per 31 Desember 2020 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 3.447.936.709,91 dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.068.858.627.536,65 atau 0,32 %. Namun pada T.A 2019 terjadi SILPA sebesar 6,22 %.
Dirinya juga berharap Pemda harus tetap cermat dalam melakukan perhitungan prognosis Pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memamfaatkan penghematan belanja sehingga tidak terjadi defisit serta besaran SILPA pada tahun berjalan lebih kecil.
IV. Laporan Arus Kas dan Catatan Laporan Keuangan (Neraca)
a. Saldo Kas di Kas Daerah Per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 282.164.289,60
b. Investasi Jangka Panjang Pemerintah Daerah per 31 Desember 2020
1.penyertaan modal pada perusahaan daerah multiusaha sebesar Rp. 7.638.866.793,87
2.Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp. 82.908.119.826,73
c. Kewajiban atau utang Jangka Pendek Pemerintah Daerah per 31 Desember sebesar Rp. 135.493.544.009,78.
Kata Ramlan harus memperhatikan data diatas pada huruf b diharapkan Pemda segera melakukan evaluasi, analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis resiko dalam rangka pengambilan kebijakan atas penyertaan modal dengan tujuan investasi Berdasarkan data diatas pada huruf c maka Pemerintah Daerah harus segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang dimaksud sesuai peraturan dan perudang-udangan.
Selanjutnya mengenai pembentukan Peraturan Daerah sudah secara tegas diatur, baik dalam UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perudang – undangan serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurutnya, hal tersebut satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam membentuk Perda adalah melakukan Pengkajian, Penelitian, Pengawasan dan Pembahasan terhadap draf Ranperda yang diajukan oleh Bupati. Salah satu output dari kegiatan ini berupa pandangan dan pendapat yang terakumulasi melalui penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD.
“Pada prinsipnya Fraksi Demokrat DPRD Konsel sangat menyetujui, namun, dalam hal ini Pemerintah Daerah diharapkan agar lebih meningkatkan pengawasannya serta benar-benar menjalankan aturan yang ada didalam Perda tersebut, demi meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Konawe Selatan, dan segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan regulasi teknis Pelaksanaan atau Perbup serta disosialisasikan,” terang Ramlan disela sela rapat paripurna tersebut.
Adapun Raperda yang dimaksud yakni,
- Perda Tentang Penyetujuan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020
- Perda Perubahan Tentang Pajak Restoran.
- Perda Perubahan Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Perda Tentang Pajak Air Tanah
- Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet.
“Fraksi Demokrat berharap penetapan Perda ini bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi Kesejahteraan Masyarakat Konsel serta menjadi regulatif yang dapat memberikan solusi pembangunan di Konsel,” tutup Ramlan.
MAHIDIN / YUSRIF
Komentar