“Sudah kita amankan di Mapolsek Katobu sekarang sedang dalam pemeriksaan,” terangnya.
Arwan melanjutkan, selain dugaan pengancaman berdasarkan hasil interogasi saat hendak dibawa ke Mapolsek Katobu, pemuda itu mengaku juga melakukan pengrusakan di kantor Bupati Muna beberapa minggu yang lalu (20/8).
“Pelaku mengaku sendiri saat di dalam mobil, kejadian pengrusakan dia juga pelakunya. Batu dan tong sampah sebagai alat yang digunakan untuk menghancurkan ruangan ULP di kantor Bupati Muna. Dan menurut pengakuannya juga itu dilakukan sendiri,” katanya.
“Motif sementara yang kami ungkap, pelaku melakukan semua itu karena kekecewaan dijanjikan pekerjaan,” tegasnya.
Atas dugaan itu pelaku dikenai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perlakukan yang tidak menyenangkan dengan pengancaman paling lama 1 tahun. Selanjutnya Polsek Katobu juga akan melakukan pengembangan dengan dugaan kasus pengrusakan Ruangan ULP Pemkab Muna dengan pasal 410 tentang pengrusakan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Laporan : FAISAL
Editor : YUSRIF
Komentar