TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Sekertaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang tidak adanya legalitas perizinan PT Tiran Mineral di Dinas ESDM.
Kepada Tegas.co Sekdis Dinas ESDM Sultra, Ridwan Bodji mengatakan, terkait dengan legalitas PT Tiran Mineral, saat ini untuk perizinan pertambangan telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Hanya saja legalitas penjualannya memang tidak ada di Dinas ESDM. Jadi tolong diklarifikasi di PTSP provinsi atau langsung ke BKPM Pusat, agar lebih valid,” ucap Sekdis.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Andi Aziz, M.Si mengatakan, PT Tiran Mineral merupakan perusahaan yang bergerak di bidang non pertambangan atau pengolahan kawasan industri untuk pemurnian bahan mineral.
Komentar