“Jadi terkait berbagai macam argumen, kami sudah klarifikasi dengan BKPM dan diberikan 36 legalitas syarat perizinan, plus dengan WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) untuk penjualan tertanggal 7 April 2021,” jelas Kadis.
Orang nomor satu di Dinas ESDM Sultra itu berharap, paparan yang diberikan dapat meluruskan beragam tanya masyarakat, tak lupa Ia pun menegaskan bahwa jika ingin mendapat penjelasan lebih rinci terkait legalitas Tiran Mineral, dapat langsung mengkonfirmasi pihak BKPM RI.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Tiran Group Sultra, H. La Pili menyatakan, terkait dengan pertanyaan publik baik lewat lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun Ormas yang menduga seolah-seolah Tiran Mineral melakukan aktivitas tanpa izin itu tidak benar.
Komentar