Menurut mantan anggota legislatif itu, semua landasan legalitas yang dibutuhkan kini telah dikantongi PT Tiran Mineral, diantaranya “Kami punya legalitas izin usaha dan penjualan komoditas mineral bernomor 225 sekian yang ditandatangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) RI,”terang La Pili sembari menunjukkan dokumennya.
Oleh karena itu, sambung Humas, apabila dikatakan belum ada di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara bisa jadi memang tembusannya belum sampai, tapi boleh jadi sudah ada di PTSP atau mungkin ke gubernur langsung. “Tapi itu sudah ada, jadi tidak mungkin kami tidak punya itu (read, legalitas),”katanya.
“Kami juga punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), ini juga dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia,” ujar mantan Wacakada Muna itu sambil menunjukan copyan dokumen yang dipegangnya.
Selain itu, sambung Humas, Tiran Mineral juga memiliki rekomendasi izin percepatan lahan investasi, sehingga semua yang dipertanyakan publik selama ini sepenuhnya dimiliki.
“Hanya saja, kami mohon maaf karena tidak bisa begitu saja langsung menyebarluaskan dokumen-dokumen ke sejumlah orang yang meminta. Tetapi kalau legalitas berupa nomor-nomor bisa kami diberikan,” imbuh Anggota legislatif 3 periode itu.
Berikut videonya
Komentar