Kini pada tanggal 3/9/2021 secara mengejutkan Sekdin ESDM Sultra tetiba menyampaikan minta maaf kepada PT Tiran Mineral di media dan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya, anehnya klarifikasi ini hanya berdasarkan koordinasi dengan BKPM RI beberapa lalu namun dokumen perizinan tersebut sampai saat ini belum ada juga di ESDM Sultra.
Bahwa pernyataan pihak ESDM Sultra yang terkesan tidak konsisten kepada publik semakin menimbulkan tanya dan polemik berkepanjangan atas legalitas aktifitas pertambangan PT. Tiran Mineral di atas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral;
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Minerba untuk pembangunan smelter harus memiliki IUP OPK Olah dan Murni atau Izin Usaha Industri? apakah pihak ESDM Sultra sudah melihat izin itu dimiliki PTTM?.
Komentar