Selanjutnya dalam melakukan aktifitas pertambangan pemegang IUP juga wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pejabat berwenang dan berdasarkan pernyataan Sekdin PT Tiran Mineral tidak memiliki RKAB,
Apakah ESDM Sultra telah menyetujui usaha pertambangan yang dilakukan PT Tiran Mineral tanpa melihat dokumen perizinan dan RKAB?
Dingatkan, Kasus dugaan korupsi pertambangan yang sebelumnya melibatkan Gubernur Sultra Nur Alam, Bupati Konawe Utara Aswat Sulaiman yang saat ini sedang running di KPK dan terakhir PT. Toshida yang melibatkan oknum pejabat dinas ESDM Sultra semestinya menjadi pelajaran dan alat evaluasi dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam, namun kami melihat nampaknya masih jauh panggang dari api.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyampaikan sebagai berikut:
Komentar