Pertama, bahwa terkait polemik dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang tidak kunjung berakhir saat ini kami menduga ada keterlibatan oknum Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra yang ikut menjadi beking untuk melindungi dan menyetujui praktek dugaan Ilegal mining yang dilakukan PT. Tiran Mineral di atas eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral;
Kedua, kami mendesak Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra untuk segera membuka dokumen perizinan secara transparan, dokumen perizinan apa saja yang dimiliki ataupun tidak dimiliki PT. Tiran Mineral dalam melakukan usaha pertambangan selama ini.
Dokumen tersebut harus segera dibuka, jangan sengaja ditutup-tutupi sebab dokumen perizinan tersebut bukanlah dokumen yang dikecualikan untuk diakses oleh publik, jika memang tidak ada disampaikan saja tidak ada, jangan ada upaya untuk membohongi publik.
Ketiga, mendukung Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM Sultra) untuk terus melakukan langkah hukum terhadap PT. Tiran Mineral, Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra ke Komisi Informasi Pusat serta langkah-langkah hukum lainnya baik pidana, perdata dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, kami juga mengecam pihak PT. Tiran Mineral yang melaporkan Advokat Dedi Ferianto ke Polres Konut, pelaporan tersebut sangat mengada-ada dan hanya sebagai upaya untuk mengkriminalkan dan membungkam adanya sindikasi dugaan praktek Ilegal Mining PT. Tiran Mineral;
SYARIFUDIN, S.H
DIREKTUR EKSEKUTIF/ADVOKAT PERADI
AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD
Komentar