TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Diduga serobot tanah milik warganya, Kepala Desa (Kades) Teteasa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dilaporkan ke Polda Sultra.
Amir (26) salah satu warga yang tanahnya diduga di serobot menilai bahwa tindakan Kedes Teteasa tersebut tidaklah tepat dan tidak berdasar.
“Iya sebenarnya, dia kan Kepala Desa seharusnya dia lebih paham aturan. Masa seorang kepala desa datang main serobot-serobot tanpa dasar yang jelas. Seharusnya dia buktikan dulu di pengadilan dengan dalih yang jelas jangan hanya katany-katanya. Ini belum ada putusan pengadilan kok langsung menyegel akhirnya terkesan melawan hukum,” ujar Amir.
Amir menerangkan, bahwa tanah yang diserobot Kepala Desa tersebut adalah tanah yang bersertifikat sudah puluhan tahun dengan bangunan yang sudah berdiri kokoh beserta dengan tanaman tumbuh.
“Insyah Allah, kami akan tempuh jalur hukum dan dengan segera melaporkan Kepala Desa tersebut ke Polda Sultra dengan kasus penyerobotan tanah,” janjinya.
Sementara itu, Kepala Desa Teteasa Kecamatan Angata, Badria yang dikonfirmasi mengaku sangat bertanggung jawab atas penyerobotan tersebut.
“Iya saya bertanggung jawab atas penyerobotan itu. Saya sudah arahkan mereka untuk pagar pakai tali kawat,” tegas Badria saat dihubungi via teleponya, Minggu (5/9/2021).
Ia berdalih, bahwa tanah tersebut adalah tanah orang tuanya puluhan tahun yang lalu.
Laporan : MAN
Editor : YUSRIF
Komentar