TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – PT Tiran Mineral yang beroperasi di desa Waturambaha kecamatan Kepulauan Lasolo, kabupaten Konawe Utara (Konut) terus menuai pertanyaan terkait legalitas perizinannya.
Humas PT Tiran Group, La Pili dalam rilis yang dikirim beberapa waktu lalu menguapkan sejumlah izin – izin yang disebut sebagai dasar untuk melakukan aktivitas rencana pembangunan dan pengelohan logam mineral (Smelter).
Kata Pili, beberapa daftar legalitas sebagai landasan dasar kegiatan PT Tiran Mineral yang berlokasi di Desa Waturambaha Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara yaitu,
Komentar