Tim tegas.co mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah Dinas Terkait, seperti di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara di jalan Mayjen S. Parman No. 2 Kendari, Sultra.
Pejabat berwenang di DPM-PTSP Sultra mengatakan, pihaknya tak pernah menerbitkan Persetujuan Izin Lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan format No. 503/02/PIL-DPMPTSP/II/2021.
“Kalau melihat angka Romawi II sudah pasti bukan lagi di DPM-PTSP Sultra karena sudah diambil alih pusat,” kata pejabat itu kepada tim tegas.co.
Komentar