Pada Jumat, 3 September 2021 di Kendari Sekertaris Dinas ESDM Sultra, Ridwan Bodji sekitar pukul 10.00 WITA, menyampaikan hal yang sama.
Kepada Tegas.co Sekdis Dinas ESDM Sultra, Ridwan Bodji mengatakan, terkait dengan legalitas PT Tiran Mineral, saat ini untuk perizinan pertambangan telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Hanya saja legalitas penjualannya memang tidak ada di Dinas ESDM. Jadi tolong diklarifikasi di PTSP provinsi atau langsung ke BKPM Pusat, agar lebih valid,” ucap Sekdis. (Terlampir video). Sekertaris didampingi Kadis ESDM, Andi Azis.
Komentar