Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Andi Aziz, M.Si mengatakan PT Tiran Mineral merupakan perusahaan yang bergerak di bidang non pertambangan atau pengolahan kawasan industri untuk pemurnian bahan mineral.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI bahwa PT Tiran Mineral telah memiliki izin usaha penambangan untuk penjualan, hal itu sesuai dengan surat keputusan Menteri investasi nomor 55 tahun 2021,” ulas mantan dosen pertambangan UHO itu. Baca,
(Video terlampir).
Selang beberapa jam, sekitar pukul 17.20 WITA, Kamis 3 September 2021, redaksi tegas.xo menerima video penyampaian permohonan maaf Sekertaris ESDM Sultra, Ridwan Bodji kepada pihak PT. Tiran Mineral (Video terlampir).
REDAKSI
Komentar