Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Ungkap Pembunuhan di Kontunaga, Polisi Reka Ulang Adegan

2756
×

Ungkap Pembunuhan di Kontunaga, Polisi Reka Ulang Adegan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi atau Reka Ulang Adegan Pembunuhan di Area Parkiran Mapolres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna bekerja sama dengan Unit Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar reka ulang/rekonstruksi adegan pembunuhan beberapa pekan silam di Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (8/9).

Reka adegan itu dilakukan di halaman parkir Mapolres Muna dengan menghadirkan para tersangka dan sejumlah saksi-saksi. Tersangka I LH diketahui sebagai security di pasar sentral laino dan tersangka II anaknya H bersama para saksi dihadirkan dengan memperagakan 10 adegan, yang dimulai dari di tempat kumpul pesta miras sampai dengan kejadian pembunuhan yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menyampaikan, bahwa reka ulang adegan atau rekonstruksi tersebut sehubungan dengan adanya dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan sesorang meninggal dunia yang terjadi beberapa pekan lalu. Dimana dalam kejadian itu, tiga orang korban, satu orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.

“Rekonstruksi ini adalah bagaimana menggambarkan kronologis dilapangan dengan tujuan kesempurnaan berkas perkara. Kita hadirkan tersangka dan para saksi-saksi tujuannya untuk mereka ulang dan menggambarkan kejadian,” katanya, Rabu (8/9).

“Untuk pelaku sendiri ada dua orang yang kita tetapkan dan sudah kami tahan. Dan ini sudah dilakukan penyidikan. Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan fakta kejadian yang menyangkut dengan adanya menghilangkan nyawa orang lain,” sambungnya.

“Dua orang pelaku disangkakan dengan pasal 338 sub 51 ayat 3 terkait membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya

Sebelumnya diberitakan pada media ini kronologi kejadian bermula saat pesta minuman keras (Miras) di desa Kontunaga Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (22/5) malam sekitar pukul 20.30 WITA berakhir duka. Imbas pesta tersebut mengakibatkan jatuhnya 1 (satu) korban jiwa, 1 (satu) orang perawatan jalan dan satu lagi harus di rujuk ke RS di Kendari.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Terima kasih