TEGAS.CO.,KOLAKA – Ratusan massa dari aliansi partai Golkar mendatangi kantor DPD II Golkar Kabupaten Kolaka, yang terletak di jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, pada Kamis pagi (09/09/2021).
Kedatangan mereka sebagai bentuk penolakan terhadap oknum kader DPD II Golkar Kabupaten Kolaka, yang akan mengalihkan aset partai Golkar Kolaka, bangunan dan tanah menjadi milik pribadi yang saat ini menjadi kantor partai tersebut.
Tanah dan bangunan tersebut, awalnya merupakan aset Pemda Kolaka, yang dihibahkan oleh Bupati Kolaka saat dijabat oleh Adel Berty kepada Partai Golkar yang diketuai oleh Umar Tebu puluhan tahun silam.
Seiring berjalannya waktu, Umar Tebu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Kolaka, secara diam-diam memasukkan berkas peralihan sertifikat aset partai Golkar ke BPN Kabupaten Kolaka, sebagai milik pribadi.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kolaka, Farhana Mallawangan mengatakan, kedatangan ratusan massa tersebut dikarenakan adanya oknum di tubuh DPD II Partai Golkar Kabupaten Kolaka, terindikasi akan melakukan pengalihan aset kantor DPD II Partai Golkar Kabupaten Kolaka menjadi milik pribadi.
Indikasi tersebut diketahui bermula saat Farhana Mallawangan selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Kolaka dihubungi oleh pihak BPN Kabupaten Kolaka, tentang adanya berkas yang masuk di BPN Kolaka terkait rencana peralihan gedung tersebut dari milik Partai Golkar menjadi milik pribadi Umar Tebu.
“Ada salah satu oknum dari partai Golkar yang terindikasi akan mengalihkan aset partai berupa gedung kantor Partai Golkar menjadi milik pribadi, dan berkas tersebut telah dimasukkan di kantor BPN Kolaka,” ungkapnya.
Farhana mallawangan yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sultra, mengaku jika masalah tersebut telah sampai di tingkat DPD I Partai Golkar, hingga saat ini Farhana juga telah menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk penerimaan aspirasi dari simpatisan partai pohon beringin tersebut, dan berupaya meminta klarifikasi kepada Umar Tebu terkait rencana peralihan aset milik pribadi tersebut.
Reporter: Zikin
Editor: H5P
Komentar