TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kepala Desa (Kades) Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Dakirwan Bin Dulla yang diduga menggunakan ijasah palsu akhirnya di vonis dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp50 juta, sesuai surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021 yang membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Nomor 54 pada tanggal tanggal 10 Agustus 2020 lalu dengan putusan bebas.
Kades Patikala tidak pernah mengetahui atau menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta ke Kajari Kolut maupun menandatangi penyerahan dana untuk pembayaran denda dari putusan Mahkama Agung (MA) termaksud tidak pernah menerima surat pengajuan kasasi dari Kejaksaan Negeri Kolut. Ia juga tidak pernah menerima surat putusan memori kasasi dari Mahkama Agung Jakarta sampai saat ini.
Isteri kades Patikala, Nur Cahya mengatakan, kaget dengan adanya surat Putusan MA terhadap suaminya dari Kejari Kolut, karena mereka tidak pernah menerima surat Putusan dari MA atau permohonan kasasi dari Kejari Kolut ke MA.
“Dan kami tidak pernah membayar Denda sebesar Rp. 50 juta dari hasil Putusan MA”, katanya.
“Saat ada telpon dari kejaksaan Kolut untuk eksekusi, Kades Patikala Dakirwan menyerahkan diri saat ada putusan eksekusi karena dia tidak mau ada kegaduhan ke pendukungnya. Saya bersama anak saya yang mengantar Dakirwan langsung ke Rutan Kolaka, bukan dijemput dari pihak Kejaksaan Kolut,” sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan keluarga Kades Patikala, Kanna, SH,. MH mengatakan, bahwa pihak keluarga Dakirwan akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan MA.
“Kasus ini agak rancu disebabkan seluruh proses kasasi dari Kejaksaan Kolut ke MA tanpa sepengetahuan Kades Patikala”, ungkapnya
“Sampai saat ini juga, kami belum menerima salinan putusan MA sementara Kades Patikala Dakirwan sudah di Lapas Kelas II Kolaka. Insyaallah kami akan ajukan PK ke MA karena kami merasa terdzolimi dari penegakan hukum di Kolaka Utara”, tambahnya.
Musliadi, SH mengatakan, dana sebesar Rp 50 juta yang diserahkan langsung ke Kasi Intel Kejaksaan Kolut.
“Kami akui Kades Patikala tidak mengetahui penyerahan tersebut karena Dakirwan masih di Patikala, hanya saja Dakirwan pernah komunikasi dengan saya bahwa dirinya sudah ada putusan MA dengan putusan atas hasil kasasi dari Kejaksaan Kolut penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta”, ucapnya.
“Kami sebagai kawan dan secara kemanusiaan ikut membantu pembayaran denda hukuman tersebut, dan kami tidak mengetahui bahwa Dakirwan akan mengajukan PK”, terangnya.
“Intinya kami tidak ada maksud lain, dan kami sangat perihatin dengan hukuman Dakirwan sehingga kami spontan membantu untuk meringankan hukumannya serta sebagai bentuk kepedulian kami. Setelah kami serahkan dana tersebut, kami sudah sampaikan ke Dakirwan. Kami berharap semoga kasus ini cepat terselesaikan dengan semestinya”, tutupnya
Laporan : IS
Editor : YUSRIF
Komentar