Ritual Cabul Bermodus Pesugihan, Seorang Ibu di Muna Korbankan Anaknya

Polres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Terpedaya iming-iming mendapat kekayaan dengan cara cepat, seorang ibu di Muna tega mengorbankan anak kandungnya sendiri jadi syarat ritual persugihan.

ZY (45) warga Kelurahan Napabalano Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna Sultra diduga tega melakukan hal itu karena terus dibujuk oleh pelaku AU (inisial), dimana untuk menambah rezeki melalui pesugihan, syaratnya harus berhubungan badan. Ritual cabul pelaku ternyata dalam kurun waktu yang lama, sejak 2019 hingga Juli 2021 lalu di salah satu hotel di sekitaran pasar Laino Raha.

Ritual cabul tersebut ketahuan setelah korban, Mawar (nama disamarkan) 16 tahun, melaporkan kepada sang ayah. LDT (46) ayah korban setelah mendengarkan kisah pilu anaknya kemudian membawa perkara tersebut ke pihak kepolisian.

Pada 20 September 2021 ayah korban kemudian melaporkan dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul ke Polres Muna dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/212/IX/2021/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra.

Atas kejadian itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan telah terjadi peristiwa dugaan tindak pindana (TP) persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan modus syarat ritual pesugihan.

“Laporan kepolisian kami tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap ZY. Berdasarkan keterang sejumlah pihak, bukti yang cukup, kami langsung lakukan penahanan saat itu juga di Sel Mapolres Mina,” Ujarnya, Kamis (23/9).

“Ibu korban mengakui berkomunikasi melalui hp dengan pelaku AU bahwa rezeki cepat didapat melalui ritual pesugihan tapi dengan syarat berhubungan badan,” lanjutnya.

“Terpedaya dengan iming-imingan itu, ZY bersedia berhubungan badan dengan AU. Merasa tidak puas, AU kembali menghubungi ZY dan meminta syarat berhubungan badan lagi tapi dengan orang yang berbeda untuk mempercepat ritual cepat berhasil. Pada saat ini, ZY merayu dan memaksa anaknya untuk bersedia berhubungan badan dengan pelaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Hamka menyampaikan dugaan persetubuhan atau pencabulan itu telah terjadi berulang-ulang kali.

“Awalnya ZY mengantarkan sendiri anaknya ke hotel tempat pelaku menginap. Selanjutnya dengan segala bujuk rayu dan ancaman korban disuruh datang sendiri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku menghadapi sanksi hukum terkait perlindungan anak dan kasus pencabulan.

Laporan : FAISAL

Editor : Yusrif

Komentar