Dijelaskannya pula, bahwa dari proses penyelidikan korban atas nama Randy dan Putri adalah akibat tindakan diluar prosedur salah satu anggota Polda Sultra atas nama Abdul Malik. Karena pelakunya satu, tambah Bambang, maka dilakukanlah penggabungan laporan polisi didalam proses penyidikan.
“Sehingga Abdul Malik disidang dan divonis atas dua laporan polisi dengan korban Randy dan Putri selama 4 tahun penjara dan saat ini masih menjalankan putusan atau vonis 4 tahun”, terang Bambang.
Kemudian terkait laporan polisi dengan korban atas nama Yusuf, kurang lebih 3 minggu yang lalu, sambungnya, telah dilakukan gelar perkara, dari hasilnya disimpulkan, bahwa belum diketahuinya apa penyebab kematian Yusuf akibat tidak dilakukannya otopsi.
“Sehingga kami belum meningkatkan tahapan proses penyelidikan ke penyidikan”, sambungnya.
“Apa yang dilakukan penyidik dalam proses penyelidikan laporan polisi atas nama yusuf itu kami sudah di assesment, kami sudah dilakukan verivikasi oleh Bareskrim, kami sudah diundang ke Bareskrim, jadi proses penyelidikan kami sudah digelar dan dipaparkan di Bareskrim, ujar Bambang.
Dia juga mengatakan, bahwa di Bareskrim pun memberikan petunjuk belum bisa dilaksanakan peningkatan kasus tersebut ketingkat penyidikan, sebab penyebab kematiannya tidak diketahui.
Dalam diskusi bersama massa aksi, Bambang juga mengatakan bahwa saat itu tidak dilakukan visum dan otopsi, sehingga saat ini penyidik belum bisa menyimpulkan apakah Yusuf meninggal karena benda tumpul atau ditembak.
“Hal itu yang membuat kami melakukan pengembangan dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
“Kami sudah lakukan pendekatan ke keluarga Yusuf untuk dilakukan otopsi, tetapi pihak orang tua korban tidak mengizinkan dan berkenan untuk menggali makam saudara yusuf, itu menjadi kendala kami”, papar Dir Krimum Polda Sultra.
Komentar