Diduga Langgar UU dan PMK, Dua Institusi dan Satu Perusahaan Plat Merah Digugat di PN Raha

Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Jaka Saputra Mahmud, SH

TEGAS.CO,. MUNA – Lelang hak tanggungan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 00264/Laende yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada 22 Agustus 2019, berujung kekecewaan dari pemenang lelang.

Hal itu berkaitan dengan luas ukuran tanah secara fisik, tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada Risalah Lelang yang dikeluarkan KPKNL Kendari sehingga berbuntut diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Pemenang lelang melalui kuasa hukumnya tidak main-main, hal itu dibuktikan dengan melayangkan gugatan kepada para penggugat yakni PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero Cabang Bau-Bau, PT PNM ULaMM Raha, Badan Pertanahan Muna (BPN) dan KPKNL Kendari terkait ditemukannya dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam mekanisme dan aturan main lelang tanah.

“Saat ini kami telah mengajukan gugatan di PN Raha dan telah diregistrasi dengan nomor perkara: 19/Pdt.G/2021/PN.Rah. Langkah ini terpaksa kami tempuh karena pihak yang bertanggung jawab atas persoalan terkesan melepas tanggung jawab begitu saja tanpa kepastian,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Jaka Saputra Mahmud, SH, Kamis (30/9).

Menurut Hendra, sudah setahun lebih segala upaya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, mulai dari mediasi di kepolisian, permintaan klarifikasi, somasi/pemberitahuan kepada pihak PT PNM (Persero) Baubau sebagai pemohon lelang, ULaMM Raha sebagai penerima uang panjar dan uang pelunasan, KPKNL Kendari sebagai pelaksana lelang, serta BPN Muna yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai syarat dokumen lelang. Akan tetapi sama sekali tidak membuahkan hasil.

“Apa yang menjadi keinginan klien kami tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan sampai diajukan gugatan ini,” kesalnya.

Hendra menilai, pelaksanaan atau penjualan diduga tidak sesuai lagi dengan mekanisme yang diamanatkan oleh UU Lelang Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908;189, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad 1941;3 jis peraturan menteri keuangan dan direktur jendral kekayaan negara terkait lelang.

“Selain tidak cermat dan tidak teliti terhadap objek lelang, ternyata klien kami tidak pernah dikonfirmasi terkait waktu pelaksanaan lelang, tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan penawaran baik secara tertulis, lisan atau melalui media elektronik”, ungkapnya.

“Klien kami juga tidak pernah diberikan salinan atau dokumen risalah lelang. Uang panjar dan pelunasan lelang kami duga juga tidak melalui Bendahara KPKNL Kendari secara langsung sebagaimana diatur dalam UU dan PMK,” tambahnya.

“Selain itu pula dokumen SKPT dan SHM untuk keperluan persyaratan lelang terdapat kesalahan dan kekeliruaan terkait ukuran luas yang tidak sesuai dengan data fisik dan yuridis sebenarnya dari pihak yang mengeluarkan. Atas hal tersebut sehingga kami mengajukan gugatan ini di PN Raha untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami,” tutup Hendra yang juga Ketua LBH HAMI Muna itu.

Laporan : FAISAL

Editor/ Publisher : YUSRIF ARYANSYAH

Komentar