TEGAS.CO.,SULTRA – Guna mewujudkan pemerintahan yang good goverment, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., bersinergi bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dikemas dalam acara seminar. Senin (04/10/2021).
Seminar bertemakan “Sinergitas APIP dan APH dalam Mendukung Terwujudnya Good Governance pada Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara” digelar usai
penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Sultra mengenai Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Informasi Terpadu di Wilayah Provinsi Sultra.
Gubernur selaku pimpinan tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara, hadir dan menandatangani Mou penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) itu.
Pagelaran acara di Claro Hotel Kendari tersebut, dihadiri pula oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Prov. Sultra, yakni Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, SH., bersama jajarannya; Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra Sarjono Turin, SH., MH., bersama jajarannya; para bupati/wali kota se-Sultra; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Sultra Nani Ulina Kartika Nasution SE., M.Ak., CA., CIPSAS., CRMP.; Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara Gusti Pasaru SE., M.Ak. beserta para Inspektur Kabupaten/Kota se-Sultra.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sultra menyambut baik dan sangat mengapresiasi terlaksananya agenda yang bernilai penting dan strategis tersebut, sebagai bentuk komitmen Pemprov. Sultra bersama dalam menyinergikan pikiran dan langkah serta sumber daya yang dimiliki untuk bekerja sama, saling mendukung, bahu membahu, saling memberi informasi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Prov. Sultra.
Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dan wahana untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan strategis antara lembaga/institusi yakni Pemerintah Daerah, Lembaga Penegak Hukum, dan BPKP Perwakilan Provinsi Sultra, yang ke semuanya adalah komponen pembangunan daerah yang diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. “Juga pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah, agar senantiasa berjalan dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku serta efektif dan efisien, dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” kata Gubernur.
Kegiatan “Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Sultra mengenai Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Informasi Terpadu di Wilayah Provinsi Sultra”, merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada tahun 2018 antara Pemprov. Sultra, Kejati Sultra, dan Polda Sultra tentang penanganan pengaduan masyarakat.
Di mana kegiatan tersebut, diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertujuan memperkuat kerja sama yang sinergis diantara APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi.
“Saya berharap APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah agar tidak lagi mencari kesalahan, tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu APIP diharapkan untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tukas Gubernur Ali Mazi.
Menurut Gubernur Ali Mazi, Pemerintah Provinsi telah berkomitmen dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Sultra. Pemprov. Sultra sangat mendukung berbagai langkah yang ditempuh guna memperkuat sinergitas APH dan APIP, yang tidak hanya dibutuhkan dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi, namun dalam hal mendukung kemajuan pembangunan di Prov. Sultra.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama antara APIP dan APH diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Pemprov maupun Kabupaten/Kota. Saya berharap, semoga koordinasi antara APIP dan APH di Sultra, dapat terjalin dengan baik demi terwujudnya clean government di Prov. Sultra,” kata Gubernur Ali Mazi.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubernur selaku pimpinan daerah sekali lagi menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang terus bersama dengan Pemprov. Sultra, yakni Polda Sultra; Kejati Prov. Sultra; dan BPKP Perwakilan Prov. Sulra, serta stakeholders terkait lainnya, yang telah berkomitmen dalam upaya penanganan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Prov. Sultra.
“Sembari berharap kepada semua pihak yang telah Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Informasi Terpadu di Wilayah Prov. Sultra, agar kiranya hal-hal yang telah menjadi kesepakatan bersama, dapat kita laksanakan secara sinergis dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan kita masing-masing,” ujar Gubernur.
Gubernur juga berpesan kepada peserta Seminar Sinergitas APIP dan APH dalam Mendukung Terwujudnya Good Governance pada Pemerintah Daerah se-Sultra, Gubernur Ali Mazi berharap agar kiranya dapat manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bertukar informasi dan menambah pengetahuan.
“Serta dapat lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi efektif antara APIP dan APH, sehingga ke depan output dari kerja sama yang dibangun dapat lebih berdaya guna, utamanya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi di daerah ini, dalam rangka mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik, guna bersama mewujudkan Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat,” ucap Gubernur.
Komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan selama ini, tambah Gubernur, masih belum berjalan optimal. Permasalahan itu perlu meminimalisir atau dihilangkan dengan sistem database terpadu melalui bantuan teknologi informasi yang berbasis pada pendekatan business process, yang diharapkan mampu meminimalisir adanya permasalahan yang terkait komunikasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum, sekaligus akan mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara.
Penandatanganan MoU ini merupakan bukti keseriusan APH dan Pemerintah Daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja Aparat Penegak Hukum melalui Sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT) yang berbasis teknologi informasi.
SPPT akan mewujudkan terjadinya proses peradilan dari awal sampai akhir, penyidikan hingga eksekusi, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Koordinasi aktif di antara penegak hukum merupakan satu keharusan. Untuk mempercepat penyelesaian perkara sehingga pada gilirannya asas kepastian hukum dapat tercapai dengan baik. Ini sebagai langkah awal pelaksanaan sistem ini akan didorong pelaksanaan integrasi database penanganan perkara melalui tukar-menukar data antar instansi penegak hukum.
Seusai Gubernur Ali Mazi menyampaikan sambutannya, dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman empat institusi oleh pimpinannya masing-masing yakni Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, Kejati Sultra, dan BPKP Sultra.
Sejumlah narasumber yang menjadi pembicara dalam Seminar Sinergitas APIP dan APH dalam Mendukung Terwujudnya Good Governance pada Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara, antara lain AKBP Hanesto R. Dasinglolo, S.Sos., MH., yang membawakan materi Penanganan Korupsi Melalui Sistem Informasi Terpadu; Sarjono Turin, yang mengantar materi Tindak Pidana Korupsi; Nani Ulina Kartika Nasution dengan materi Peningkatan Kapabilitas APIP melalui Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas APIP; dengan Gusti Pasaru sebagai moderator.(Adv)
H5P
Komentar