16 Tahun Tertunda, Ali Mazi Kembali Perjuangkan UU Daerah Kepulauan

Pada 1 April 2020 bertempat di ruang rapat pimpinan DPD RI di Gedung Nusantara Tiga, Lantai Delapan, dirinya bersama anggota menghadiri rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPD RI, Letjen TNI Marinir (purn) Dr. Nono Sampono M.Si. Pada 31 Mei 2021 bertempat di ruang Rapat Gubernur Sultra, Ketua BKS Provinsi Sultra bersama anggota mengikuti rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, dalam rangka sosialisasi proglegnas prioritas tahun 2021.

“Melalui kesempatan itu, kami telah mengkomunikasikan kepada ketua dan anggota Badan Legislasi DPR RI tentang isu-isu aktual dan urgen tentang perlunya UU Daerah Kepulauan, dalam menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI, sekaligus mendorong pemanfaatan dan optimalisasi sumber daya yang terkandung  di kepulauan sebagai penggerak pembangunan bangsa, yang selama ini terkesan belum maksimal. Sehingga ke depan lebih terfokus dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional, menuju kemandirian bangsa dan Indonesia di masa depan,” paparnya.

Kemudian pada Juni 2021, lanjutnya, RUU ini masuk menjadi hak inisiatif DPD RI. Desember 2021, di Gedung Tiga Lantai 8 DPD telah melakukan pertemuan kembali dengan DPD RI, yang salah satunya mendukung kegiatan High Level Meeting Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan, bertempat di Gedung Nusantara Empat Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, yang sebelumnya direncanakan tergelar di salah satu daerah di Sultra.

Kegiatan ini merupakan inisiasi Ketua DPD RI yang didukung oleh 8 provinsi kepulauan. Awalnya kami merencanakan di salah satu daerah di Sultra, namun saran dari unsur pimpinan DPD RI, sehingga kegiatan terlaksana di sini. Meskipun RUU telah masuk dalam prioritas pembahasan dan Presiden RI sudah mengeluarkan surat penugasan kepada sejumlah kementerian terkait untuk membahas RUU ini, namun tidak lantas berhenti untuk diperjuangkan, karena hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pemangku kebijakan, mulai tingkat pusat hingga provinsi, kabupaten dan kota dalam cakupan wilayah kepulauan. Kita semua sepakat mencapai cita-cita mulia untuk pemerataan pembangunan di Indonesia, yang kini sudah mendekati puncaknya dan tidak boleh ditunda lagi, mengingat mencakup kemaslahatan bangsa serta negara,” paparnya lagi.

Melalui forum tersebut, Gubernur Sultra mengajak seluruh stake holder yang ada di provinsi kepulauan untuk menguatkan solidaritas serta menyinergiskan pikiran dan langkah, guna mendorong pemerintah pusat dan DPR RI dalam percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini.

“Kepada rekan-rekan gubernur, wali kota, dan bupati untuk bersama-sama melakukan komunikasi yang intens dan lobi-lobi politik kepada para perwakilan kita di daerah, yang kini duduk di pusat untuk mendorong pengesahan RUU ini. Insya Allah, kami bersama 8 Gubernur Provinsi Kepulauan bersama para bupati dan wali kota akan menghadap Bapak Presiden RI untuk menindaklanjuti hal ini. Kami berharap, ini bukan lagi saatnya voting karena dari segi jumlah, kami daerah kepulauan Indonesia bagian timur tentu akan kalah,  melainkan soal kebijakan,” harapnya.

Dalam High Level Meeting Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan tersebut, Wakil Ketua I DPD RI, Letjen TNI Marinir (purn) Dr. Nono Sampono M.Si. mengungkapkan, jika RUU Daerah Kepulauan tersebut telah diperjuangkan selama empat periode, sehingga menjadi catatan penting untuk diperlukannya suatu regulasi khusus, dalam mengatur ruang kewenangan dan anggaran daerah kepulauan.

“Latar belakang proses perjuangan RUU Daerah Kepulauan ini karena terjadi disparitas pembangunan nasional Jawa dengan non Jawa, kota, dan desa, KB,I serta KTI, pulau besar dengan kepulauan. Kemudian pembangunan nasional terlalu berpihak kepada KBI karena penduduk lebih padat dan pusat industri dibangun di KBI atau pulau-pulau besar serta infrastrukturnya lebih lengkap. Sedangkan kepulauan serba tertinggal, termasuk kebutuhan dasar juga infrastruktur, dan masih termiskin,” ucapnya.

 

Dia menerangkan, dalam membangun republik, terdapat sejumlah daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Aceh, Yogyakarta, dan Jakarta karena memiliki kekhususan, artinya terdapat asimetris spesifikasi daerah dan kebutuhan daerah yang menuntut hal tersebut, sehingga negara memberikannya. Demikian dengan daerah kepulauan, juga memiliki masalah dan kekhususan.

“Delapan provinsi kepulauan ini karena memiliki karakteristik dan memiliki masalah kluster, sehingga Papua dan daerah kepulauan tersebut menjadi cita-cita besar Presiden RI melalui Nawacita dan mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Satunya sudah terjawab yakni Papua, tinggal daerah kepulauan lagi. Kalau ini bisa diwujudkan, maka bisa menjawab permasalahan yang ada di kawasan timur Indonesia,” yakinnya.

Dia mengakui, jika RUU tersebut merupakan sebuah desain hukum untuk optimalisasi kehadiran negara, dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di daerah kepulauan, sehingga bukan hanya janji kepada daerah.

“RUU ini telah selesai di DPD RI dan kini ada di DPR RI. Presiden RI juga telah mengutus tujuh kementerian untuk ikut pembahasan RUU ini, namun sampai sekarang belum dilakukan. Oleh karena itu, inilah yang menjadi persoalan kita dan akan kita bahas jalan apa yang bisa ditempuh serta mencari tahu permasalahan penundaan ini. Kami juga akan mendampingi Ketua BKS Provinsi Kepulauan bersama para anggotanya saat menghadap Presiden RI,” tutupnya.

 

Editing By: H5P

 

 

Komentar