TEGAS.CO,. KOLAKA – Puluhan sopir mobil truk pengangkut barang dari kota Makassar terpaksa dihentikan oleh petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sabilambo.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena muatan yang melebihi kapasitas (over kapasitas). Sehingga mengakibatkan puluhan sopir melakukan aksi protes dengan memblokir jalan nasional yang berada tepat di depan kantor UPPKB Sambilambo. Selasa (12/10/2021).
“Kami para sopir mau ditilang tapi pihak jembatan timbang menolak katanya harus dibongkar karena muatan kami opor kapasitas. Kami tidak bisa membongkar karena banyak biaya yang harus kami keluarkan apalagi tenaga kami terbatas karena dari Makassar, sehingga kami lakukan protes dengan memblokir jalan karena kami sudah satu hari satu malam disini tanpa kebijakan dari pihak UPPKB Sabilambo”, kata Sukri perwakilan supir truk.
Dirinya mengaku, jika kendaraan yang dibawanya sering kali memuat barang melebihi kapasitas, hal ini terpaksa dilakukan karena untuk mengejar target agar hasil yang diperoleh bisa memuaskan. Sehingga dirinya berharap ada solusi dari pihak terkait.
“Kami berharap bisa dikasih kebijakan untuk sementara biar kami bisa melintas”, pintanya.
Menyikapi aksi para sopir, Koordinator satuan pelaksana (Korsatpel) UPPKB Sabilambo Irjan Idrus dengan tegas telah berulang kali menyampaikan kepada para sopir agar tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas.
Apalagi pemerintah pusat telah memberlakukan aturan disemua wilayah yang ada di Indonesia agar menindak para sopir yang masih bandel dengan mengangkut barang yang melebihi kapasitas.
“Jadi akar permasalahan terkait pemblokiran jalan yang dilakukan para sopir truk, akibat kendaraan yang mereka bawa itu melebihi kapasitas atau opor kapasitas dan kami sudah sampaikan kepada para sopir baik mobil kecil seperti pik up, sedang, dan mobil sepuluh roda bahwa kami sudah memberikan persentase dan sosialisasi dari tahun 2020 lalu sesuai yang diamanahkan Dirjen perhubungan darat”, jelas Irjan.
“Sehingga kami terapkan sosialisasi dulu pada bulan Maret tahun lalu mengenai kelebihan muatan yang akan ditransfer muatan ditahun 2020, dimana 50 persen untuk sembako dan 40 persen untuk komoditi dan berlanjut ke tahun 2021 dari 30 persen untuk sembako dan 20 persen untuk komoditi dan ini mereka sopir tidak menerima seperti itu mereka maunya ditilang”, tegasnya.
Adapun kata Irjan keinginan para sopir untuk ditilang tidak ditanggapi, dikarenakan jika pemberlakuan tilang makan para sopir otomatis masih akan melakukan pelanggaran.
Sehingga pihaknya tidak memberi ruang untuk dilakukan penilangan melainkan dengan memberikan solusi lain yaitu transfer muatan ke mobil lain, akan tetapi kebijakan tersebut tidak diterima para sopir dengan alasan tidak cukup biaya untuk membongkar sebagian barangnya.
“Jika kita menerapkan ditilang maka tidak akan habis permasalahan yang ada itu akan terus berlanjut melebihi muatan, semetara pemerintah sudah menargetkan pada 2023 target Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) sudah tidak ada lagi”, ujarnya
“Dan ini keluhkan para sopir mereka tidak mau ditransfer muatannya dengan alasan biaya mereka tidak cukup, akan tetapi kita tetap menjalankan aturan sesuai perintah pimpinan kami dan itu terus menerus kita lakukan sehingga ada kekacauan dijalan nasional. Tapi semua kita sudah atasi, saya juga sudah memberikan pengarahan dan solusi kepada mereka seperti mekanisme yang ada”, tutupnya.
Laporan : Zikin
Editor : Yusrif
Komentar