TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pusat Kajian Keadilan Hati Nurani Rakyat Sulawesi Tenggara (Pusaka Gerhana Sultra) gelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (11/10).
Dalam tuntutannya mereka mendesak pihak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pembelian tanah fiktif di Desa Lakalamba Kecamatan Sawerigadi, Mubar pada 2017 silam.
Ketua umum (Ketum) Pusaka Gerhana Sultra, Muhammad Gustam mengatakan, demonstrasi dilakukan sebagai upaya mendorong penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi yang terjadi di birokrasi pemerintah Mubar.
“Tadi secara resmi kami telah melaporkan dugaan Korupsi tersebut kepada pihak penegak hukum. Dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 Wita,” katanya melalui pesan tertulis.
“Laporan kami terkait dugaan belanja pembelian tanah oleh sekretariat daerah untuk pembangunan kantor pemerintahan daerah di desa Lakalamba tahun 2017. Kuat dugaan itu adalah fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.969 Milyar lebih yang tak sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” sambungnya.
“Sebagai daerah otonomi baru seharusnya butuh banyak sentuhan untuk pembangunan daerah, bukan asik bermain dengan uang rakyat,” terangnya.
Gustam membeberkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi belanja tanah sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Hasil peninjauan di lapangan terhadap realisasi belanja pembelian tanah tersebut telah di lakukan akan tetapi wujud dari tanah tersebut sampai saat ini tidak ada. Jika memang telah terjadi pembelian tanah maka kepada siapa tanah itu di beli, berapa luas tanah yang di beli,” ungkapnya.
Lanjut Gustam, sebulan yang lalu bersama dengan rekan-rekannya melakukan kunjungan ke desa Lakalamba untuk memastikan kebenaran transaksi jual beli tanah. Ironinya warga sekitar tak mengetahui sama sekali persoalan pembelian tanah tersebut. Saat melakukan wawancara dengan Kepala Desa juga sama, tidak mengetahui sama sekali.
“Kepala desanya tak mengetahui ada pembelian tanah yang di lakukan oleh Pemda di desa Lakalamba semenjak menjabat dari tahun 2013-2019 dan lanjut periode kedua dari tahun 2020 sampai saat ini. Beliau juga menuturkan jika seandainya ada pembelian tanah maka pasti akan terkonfirmasi di pemerintah desa namun pada kenyataannya itu tdk terjadi sama sekali, saya beserta masyarakat sangat di rugikan terhadap persoalan ini,” urainya.
“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra,” tutup Mantan Ketua BEM FEB itu.
Laporan : Faisal
Editor : Yusrif
Komentar