Buat Sertifikat Palsu, Oknum Mantan Pegawai BPN Kolaka Diamankan Polisi

Foto Press Conference di halaman depan Mako Polres Kolaka, Kapolre Kolaka AKBP. Saiful Mustofa (Tengah), Waka Polres (kiri), Kasat Reskrim (Kanan) saat menunjukkan barang bukti serifikat palsu

TEGAS.CO,. KOLAKA – Seorang warga berinisial SR kecamatan Kolaka, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga merupakan mantan pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kolaka bersama YK seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga kecamatan Baula, Kolaka diamankan polisi karena telah membuat dan menggadaikan sertifikat tanah yang diduga palsu. Sabtu (16/10).

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa dalam press confres di Mako Polres mengatakan keduanya berhasil menipu 10 (sepuluh) orang korbannya hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

“Saat diamankan, polisi berhasil menyita empat lembar sertifikat tanah palsu, surat perjanjian gadai dan dua lembar kwitansi pembayaran dana,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat SR memanfaatkan blangko sertifikat kosong yang didapatkan dari BPN Kolaka.

“Blangko kosong tersebut kemudian disulap menjadi sertifikat tanah persawahan, yang seolah-olah sertifikat tersebut asli,” jelasnya.

Setelah dibuat pelaku YK kemudian menggadaikannya kepada seorang warga bernama Agustinus yang ada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sebesar Rp60 juta, pada Juni 2021 lalu.

Korban merasa ditipu setelah melihat lokasi yang digadai, namun tidak ada. Saat itu korban langsung melaporkan hal ini di Polres Kolaka pada Agustus 2021 lalu dengan dugaan penipuan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sertifikat tersebut palsu dan lokasi yang tertera di dalam sertifikat juga tidak ditemukan”, ucapnya.

lebih lanjut Kapolres mengatakan, peaku YK menggadaikan sertfikat tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga 5 juta rupiah hingga harga 62 juta rupiah.

“Selain kedua pelaku, Polres Kolaka juga telah mengamankan lima orang tersangka lainnya, yang kini menjalani proses hukum, karena diduga ikut membantu kedua pelaku,” ujar Kapolres

“Kini kedua pelaku mendekam di Sel Tahanan Polres Kolaka, dan dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2), dan pasal 378 junto pasal 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, tutup Kapolres

Laporan : Zikin

Editor : Yusrif

Komentar