Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Pengelolaan DK “Tak Transparan”, Lurah Fookuni Gembok Pintu Ruangan dan Hindari Awak Media

1107
×

Pengelolaan DK “Tak Transparan”, Lurah Fookuni Gembok Pintu Ruangan dan Hindari Awak Media

Sebarkan artikel ini
Kantor Kelurahan Fookuni

TEGAS.CO,. MUNA – Dana Kelurahan (DK) tahun 2021 di Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna diduga tidak transparan. Berdasarkan hasil pantauan awak media ini, ditemukan beberapa kegiatan DK tahun 2021 di wilayah itu tak dipasang papan informasi. Padahal kegiatan-kegiatan tersebut sudah berjalan dengan adanya sejumlah pekerja yang beraktivitas.

Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 menegaskan tentang keterbukaan informasi publik. Yang mana lahirnya UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Namun sepertinya itu diindahkan oleh Pemerintah Kelurahan Fookuni.

Tentu saja hal itu menyisakan tanda tanya, seberapa besar sebenarnya biaya yang dialokasikan, volume, lama pelaksanaan pengerjaan kegiatan dan sumber anggaran dari kegiatan tersebut. Semua itu masih misteri alias tidak jelas.

Buntutnya, warga menyoroti dugaan tak transparansinya pihak Kelurahan Fookuni yang dinahkodai Kisabang dalam pengelolaan DK.
“Setahu saya, setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib menyertakan papan informasi terkait kegiatan yang dimaksud, sebagai bentuk transparansi publik, tapi ini tidak ada sama sekali, padahal kegiatannya sudah berjalan. Ini jelas telah melanggar Undang-Undang,” kata SJ, salah satu warga Fookuni, Senin 18 Oktober 2021.

“Baliho papan proyek sudah ada hanya belum terpasang,” kata Kisabang pada awak media saat dihubungi via telepon selulernya baru-baru ini.

Ia mengatakan, kegiatan setapak dan posyandu yang bersentuhan dengan tanah masyarakat telah ada dokumen hibahnya. Total anggaran yang dialokasikan sambungnya, perlorong sebesar Rp 180 juta dan kesemuanya berdasarkan usulan dari warga dalam rapat yang digelar pada Februari 2021 lalu.

Seorang warga lainnya yang enggan dimediakan namanya mengakui bahwa dirinya pernah diundang rapat oleh pihak Kelurahan Fookuni, namun saat pertemuan itu warga yang hadir tak ada satupun mengusulkan kegiatan yang dimaksudkan Kisabang.
Lanjutnya, dengan alasan waktu mepet, maka kegiatan-kegiatan sudah diusulkan sebelumnya.

“Jadi saat itu kita datang rapat, sudah ada memang itu rencana kegiatan. Tidak tahu dari mana usulannya. Jadi sama saja kita datang hanya mau dengarkan rencana kegiatan yang sudah muncul entah dari mana usulannya,” ungkap.

“Katanya waktu itu sudah mepet, nah delapan bulanmi juga habis rapat baru muncul ini kegiatan. Dan rapat hanya sekali tidak ada lagi rapat selanjutnya soal pra pelaksanaan kegiatan. Lurah ini sepertinya buat suka-suka,” timpalnya.

Terkait hal itu, Camat Katobu, LM Asmadi Teno yang ditemui saat melakukan pengawasan di lokasi kegiatan DK Fookuni menegaskan, papan informasi wajib bagi setiap kegiatan yang dananya bersumber dari uang negara.

Baca juga: Dugaan Lurah Fookuni Swakelola DK Demi “Kepentingan Pribadi”

Masih kata dia, papan informasi harusnya terpasang sebelum kegiatan itu berjalan agar publik bisa mengetahui apa-apa saja yang termuat pada kegiatan itu.

“Ini sudah diatur dalam UU tentang keterbukaan informasi publik. Jadi memang adanya papan informasi itu wajib. Nah makanya ini kita pantau agar tak ada yang menyalahi aturan. Kami juga berterimakasih kepada teman-teman wartawan yang telah turut membantu mengawasi kegiatan ini,” tuturnya.

Saat coba di konfirmasi ulang oleh awak media ini pada Selasa (19/10) dengan mendatangi Kantor Kelurahan, Lurah Fookuni, Kisabang langsung menggembok pintu ruangannya dan menyampaikan pesan singkat, kemudian berlalu begitu saja.

“Nanti kita bicarakan,” katanya sambil berlalu dengan tergesa-gesa.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Terima kasih