TEGAS.CO,. KENDARI – Beberapa waktu lalu, tenaga ahli PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) mengeluarkan bantahan terhadap salah satu postingan di media sosial. Dikatakan bahwa PT GMS mengabaikan surat dari Dirjen Minerba dengan masih melakukan aktivitas penambangan.
Menanggapi hal itu, PT GMS yang diwakili tim ahli pengelolaan lingkungan mengatakan, pihaknya tidak mengabaikan surat Dirjen Minerba. Postingan yang beredar itu, kata dia bukanlah kegiatan ore getting (penggalian ore) tetapi perbaikan sedimend pond.
Bantahan tersebut langsung saja ditanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Masyarakat (DPM) Hukum dan Pertambangan (Hutan) kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel), Muhammad Roy.
“Informasi yang kami sampaikan di hadapan publik melalui media sosial dan media online itu sebelumnya sudah kami pastikan kebenarannya, termasuk adanya dugaan aktifitas penambangan berupa penggalian Ore pada tanggal 20 Oktober 2021”, tegas Roy. Jumat (22/10)
Dari informasi yang telah dihimpun termasuk keterangan langsung dari oknum dilapangan, kata Roy, kuat dugaan PT GMS masih melakukan penggalian ore. Bahkan, lanjutnya, kegiatan tersebut juga sempat dilakukan malam hari.
“Jika memang penggaliannya telah dihentikan, terus ore yang dimuat itu dari mana. Apalagi dari pantauan kami stok file PT GMS itu kondisinya dalam keadaan kosong”, herannya.
Roy menambahkan, PT GMS baru menghentikan aktifitasnya pada 11 Oktober 2021, sedangkan Surat Dirjen Minerba dikeluarkan pada 7 Oktober 2021. Tidak lama berselang, pada 14-20 Oktober perusahaan tersebut diduga kembali melakukan penggalian ore, dengan beberapa bukti yang salah satunya telah diadukan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Ketua DPM-HUTAN Kecamatan Laonti itu secara khusus menyampaikan kepada Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan PT GMS bahwa kuat dugaan kegiatan perbaikan dan penambangan dilakukan secara bersamaan sehingga cukup sulit untuk dibedakan.
Olehnya itu ia menegaskan bahwa substansi permasalahannya adalah kegiatan penambangan yang diduga masih dilakukan sehingga tidak patuh terhadap Surat Dirjen Minerba Nomor : B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 yang memuat perintah pemberhentian sementara kegiatan penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera.
Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan PT GMS diminta untuk melakukan pengawasan penuh agar kegiatan perbaikan lingkungan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebab hal itu menyangkut kualitas alam dan lingkungan di kampung halaman mereka.
Reporter : Ratkam Asrul Gazali
Editor : Yusrif
Komentar