TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Konawe Utara (Konut) sebagai salah satu daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (ADA) mineral terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib mendapat perhatian khusus oleh pemerintah pusat maupun daerah agar pengelolaanya dapat berdampak positif pada kemajuan ekonomi daerah serta kemakmuran masyarakat lokal.
Konut yang memiliki luas wilayah 5.003,39 (13,38%) dari luas wilayah Sultra, juga dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal (Local Wisdom).
Maka sudah sepatutnya setiap investor, baik yang ingin masuk maupun telah berinvestasi di Bumi Oheo wajib melibatkan pengusaha-pengusaha lokal dibidang pertambangan seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Menteri Koordinasi Badan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
“Pengusaha lokal harus terlibat dalam setiap kegiatan investasi pertambangan di Sultra”, kata Bahlil Lahadalia saat kunjungan kerjanya di Sultra pada Maret 2021 lalu.
UU Ciptakerja (Ciptaker) akan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Untuk itu undang-undang (UU) Cipta Kerja yang terdiri 186 pasal telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja yang merangkum 77 UU ini terbagi menjadi menjadi 11 klaster, di antaranya adalah kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Menaggapi itu, Ketua Konsorsium Pengusaha Tambang Nike (KOPTAN) Konawe Utara (Konut), Rachmat Musthafa, A.Md, Tek mengatakan bahwa lembaganya hadir untuk memperjuangkan hak-hak pengusaha lokal melalui wadah konsorsium tersebut.
“Hal mana dimaksudkan bahwa kegiatan investasi usaha jasa pertambangan di Konut tidak boleh di kuasai oleh segelintir orang. Ini kesempatan dan anugerah besar dari Allah SWT yang diberikan untuk Konut”, katanya
Olehnya itu, kata dia, KOPTAN Konut hadir dengan membawa misi khas ke arifan lokal yaitu menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menciptakan lapangan usaha serta lapangan kerja demi memajukan perekonomian masyarakat lokal yang mandiri dan bedaya saing.
“Selain itu juga saya mengimbau kepda para pengusaha-pengusaha lokal yang telah bergabung dalam wadah Konsorsium ini, untuk bersama-sama bahu membahu dalam membesarkan wadah konsorsium ini dengan tekad yang sama yakni menjadi wadah konsorsium pengusaha lokal yang berkualitas, berkemajuan dan profesional”, lanjutnya.
“Selama ini cukuplah kita jadi penonton di daerah sendiri, maka sekarang sudah saatnya melalui lembaga konsorsium ini, kegiatan investasi pertambangan di Konawe Utara dapat dinikmat oleh pengusaha-pengusaha penambang lokal, tanpa di persulit lagi dengan persyaratan-persyaratan yang memberatkan”, tambahnya.
Dikatakannya juga, aspirasi itu akan diperjuangkannya sampai ke kementerian terkait, apabila masih ada pemilik IUP di Konut yang mempersulit penambang lokal.
“Olehnya, semua persyaratan teknis dan administrasi sebagai syarat untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di lembaga Konsorsium ini sudah kita siapkan, jadi tidak ada alasan lagi para pemilik IUP untuk menolak pengajuan kerjasama dengan pemilik Iup atau kata lain menolak pemberian JO kepada pengusaha lokal”, jelasnya.
Perlu di ketahui terbentuknya konsorsium ini untuk menghidupkan pengusaha lokal agar bisa mandiri dan berdaya saing demi menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Konawe Utara.
Laporan : Ajhis
Editor : Yusrif
Komentar