Dampak Kebijakan Pajak, Umat Merasa Dirugikan

Deasy Ummu Rifky (Pegiat literasi kota Kendari)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Pemerintah tengah menggodok berbagai kebijakan baru di bidang perpajakan sebagai bagian dari reformasi bidang perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, pihaknya bakal senantiasa menghitung dampak ekonomi dari setiap kebijakan yang digulirkan.

Iklan Pemkot Baubau

Kebijakan tersebut, antara lain kenaikan tarif PPN, PPh orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, dan tarif pajak minimum untuk WP Badan yang selama ini mengaku rugi.

“Pasti kami lakukan analisis yang mendalam. Kalaupun ada perubahan, dampak terhadap perekonomiannya pasti kami perhitungkan sangat terukur,” kata Febrio dalam diskusi virtual, Kompas comJumat (4/6/2021).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kenaikan tarif pajak untuk orang-orang kaya itu dilakukan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.

Nantinya berbagai kebijakan baru bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.

Saat ini, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan. Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem di mana pelaku usaha swasta memiliki dan mengendalikan properti sesuai dengan kepentingan mereka.

Sementara permintaan dan penawaran berjalan secara bebas dalam menetapkan harga pasar, sehingga peran negara sangat terbatas. Faktor penting dari sistem ekonomi kapitalis adalah motif keuntungan sesuai dengan teori Adam Smith.

Tidak mengherankan sebenarnya mengapa pemerintah selalu berharap terhadap pajak demi menambah pemasukan finansialnya sehingga mesti terus memutar otak untuk mendapatkan dana dari warganya. Ini dikarenakan dalam sistem ekonomi kapitalis pajaklah yang menjadi sumber utama pemasukan negara. Untuk Negara Indonesia yang kaya raya alamnya saja pemasukan dari pajak jumlahnya sekitar 75-85 persen dari total pendapatan negara.

Pandangan islam terhadap pajak

Sistem ekonomi Islam diterapkan. Tiga pilar utama dalam sistem ekonomi Islam adalah Kepemilikan, Pemanfaatan/pengelolaan Kepemilkan, dan Distribusi Kekayaan. Semua itu diatur oleh syariah Islam yang suci yang merupakan rahmat bagi semesta alam. Dalam kepemilikan misalnya kekayaan alam yang besar jumlahnya seperti minyak, hutan, air,  listrik dsb. merupakan milik umum dan hanya boleh dikelola oleh negara untuk didistrubusikan kepada rakyat untuk kemaslahatan rakyat, selain harta yang difardhukan oleh Allah sebagai pajak,secara mutlak tidak boleh diambil,sebab tidak boleh sedikit pun mengambil harta seorang muslim,selain dengan cara yang haq menurut syariah.

Wallahu a’alam bishwab.

Penulis: Deasy Ummu Rifky (Pegiat literasi kota Kendari)

Editor: Yusrif

Komentar