TEGAS.CO,. MUNA – LI (44), warga desa Loghiya, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan pihak berwajib oleh Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Muna, Selasa (26/10).
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Junaedi menyampaikan bahwa warga loghiya tersebut diamankan terkait dugaan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli arkotika golongan I bukan tanaman.
Kemudian diduga juga melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Pada hari Selasa (26/10) sekitar jam 14.00 Wita Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika di pasar panjang Jl. Lumba-Lumba Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna Sultra,” kata Junaedi melalui pesan tertulis, Kamis (28/10).
Lanjut Junaedi, tim Satresnarkoba Polres Muna setelah melakukan pemantauan disekitar pasar panjang. Sekitar pukul 15.00 Wita, tim melihat tersangka keluar dari arah pantai dengan menggunakan sepeda motor vixion warna hitam. Saat melakukan pemeriksaan dan interogasi, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka dari mengambil tempelan sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok Gess yang didalamnya terdapat satu sachet kristal bening diduga sabu. Itu disimpan dalam kantung celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian dilanjutkan penggeledahan pada diri tersangka ditemukan Barang bukti (BB) yang mendukung dugaan kepemilikan sabu,” bebernya.
“Saat itu juga tim langsung membawa dan mengamankan tersangka ke Mapolres Muna. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Ruang SatResnarkoba Polres Muna guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Junaedi menambahkan, BB yang berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Muna yakni 1 (satu) pembungkus rokok Gess yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan kertas warna hijau dan dililit dengan kantung plastik warna merah kombinasi warna biru (berat 0,44 gram), 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang didalamnya terdapat : 2 (dua) buah potongan pipet warna putih yang sudah dibentuk, 1 (satu) buh pireks kaca, 1 (satu) buah penutup botol air mineral yang telah dirakit dan dipasangi 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol bening yang sudah dirakit, 1 (satu) buah handphone merk samsung J4 dengan nomor sim card (1). 0821-XXXX-XXXX dan sim card (2). 0878-XXXX-XXXX.
“Ada juga 1 (satu) buah tempat kacamata yang diamankan oleh tim, dimana di dalamnya terdapat: 5 (lima) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah silet, 2 (dua) buah sumbu, 2 (dua) buah pireks kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, 2 (dua) buah potongan pipet yang sudah dibentuk, 3 (tiga) buah potongan karet dan 1 (satu) buah pembersih kaca yang terbuat dari potongan besi,” ujarnya.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjarah Min 4 thn, max 12 thn,” pungkasnya.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar