TEGAS.CO,. KOLAKA – Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka menggelar razia rutin untuk mencegah peredaran narkotika di dalam sel, khusus 3 ruangan sel Narkotika, Selasa (02/11/2021),
Ketua Satuan Oprasional Kepatuhan Internal Kemasyarakatan Rutan Kolaka, Nur Yahya mengatakan bahwa dalam razia itu, petugas menemukan empat handphone, sendok besi dan piring kaca di kompleks narapidana narkotika.
“Penemuan barang tersebut akan kami tindak lanjuti dan kami akan selidiki siapa pemiliknya, jika diketahui, kami akan berikan sanksi”, ujar Nur Yahya.
Yahya juga menjelaskan, sasaran razia kali ini untuk mendeteksi pemilik handphone, obat-obatan terlarang, narkoba dan senjata tajam dan lainnya.
“Razia kami lakukan secara rutin. Sebulan bisa dua sampai tiga kali razia. Jika memang terbukti siapa yang miliki hp, maka narapidana akan menerima sanksi,” tegasnya.
Rutan Kolaka juga akan bekerja sama dengan BNN Kolaka untuk melakukan tes urine guna mencegah peredaran narkotika.
“Ini adalah salah satu upaya Rutan Kolaka guna, memutus mata rantai peredaran yang mungkin ada di Rutan Kolaka. Pastinya kalau ada bukti tahanan mengedarkan narkoba akan mendapat sanksi tegas,” tutupnya
Laporan: Zikin
Editor: Yusrif
Komentar