TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Senin (1/11/2021).
Pengambilan sumpah diawali dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah oleh 2 (dua) perwakilan advokat, masing-masing yaitu Adv. Erik Ari Prabowo, SH dan Adv. Dian Eka Puspita, SH. Kemudian dilanjutkan dengan saksi-saksi, yaitu I Made Ardana, SH serta Ahmad Rifai Sala, SH.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara secara simbolis dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. Pontas Efendi, SH. MH kepada Wakil Presiden KAI, Adv. Umar Husin, SH, MH, CLA, CIL, CLI, CRA.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo, SH, M.Hum mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah diambil sumpah/janjinya sebagai advokat.
“Pada hari ini saudara secara sah dan resmi dapat menjalankan profesi dalam mendampingi klien, baik didalam maupun diluar pengadilan”, ujarnya.
Di era 4.0, lanjutnya, semua kegiatan tentunya tidak akan terlepas dari virtual. Mulai dari persidangan online sampai pendaftaran advokat terdaftar.
“Tentu ini menjadi salah satu syarat apabila ingin berprofesi sebagai advokat untuk bisa diterima oleh khalayak ramai sesuai dengan profesi saudara”, lanjutnya.
“Saya berharap, semua dapat memberikan dukungan kuat kepada lembaga peradilan untuk terus menjaga integritas dan membangun kemitraan bersama untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, pungkasnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan plakat dari Wakil Presiden KAI kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sultra.
Laporan: Yusrif
Komentar