Example floating
Example floating
Sultra

Ketua Corak: UPP Syahbandar Molawe Diduga Lakukan Pembiaran Pencemaran

914
×

Ketua Corak: UPP Syahbandar Molawe Diduga Lakukan Pembiaran Pencemaran

Sebarkan artikel ini
Foto pencemaran laut akibat aktifitas tambang

TEGAS.CO.,SULTRA – Meningkatnya berbagai kegiatan pertambangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan manusia menyebabkan terjadinya degradasi/kerusakan lingkungan khusunya di perairan Konawe Utara (Konut) yang disebabkan oleh penambang yang tidak bertanggung jawab akibatnya menyebabkan kerusakan pada badan air atau menurutnya kualitas air.

Aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menutup mata atas kejadian pencemaran lingkungan besar-besaran yang terjadi di Konawe Utara, apalagi hal itu telah menyebabkan pencaharian masyarakat pesisir khusunya Nelayan menurun, bahkan tidak jarang para nelayan tidak melaut akibat pencemaran lingkungan tersebut.

Hal demikian, diungkapkan ketua Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sultra Pauzan Dermawan kepada tegas.co, (Sabtu 13/11/2021).

Menurutnya, pihak UPP syahbandar kelas III Molawe harus bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan pesisir di Konawe Utara, apalagi tugas dan fungsi Syahbandar telah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008, salah satunya untuk melakukan perlindungan lingkungan maritim.

Pauzan menduga, kini Syahbandar telah melanggar Pasal 207 ayat (1) yakni Syahbandar mempunyai tugas salah satunya ada pada poin 13 yang berbunyi “Dalam memimpin penanggulangan pencemaran, pihak Syahbandar tidak boleh menutup mata atas kejadian pencemaran lingkungan laut”.

Hal demikian juga diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) omor 19 tahun 1999 (19/1999) tentang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut.

“Artinya pihak Syahbandar sudah melanggar aturan, sehingga dasar itulah saya selaku Ketua Corak Sultra menegaskan agar pihak UPP Syahbandar kelas III Molawe segera diadili, beserta pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pembiaran pencemaran lingkungan karena saya menilai mereka telah melakukan pembiaran terjadinya pencemaran,’’ ungkap Ucan sapaannya.

Pada dasarnya, tambah Ucan, daerah pesisir merupakan salah satu lokasi yang terkena dampak cukup parah akibat berbagai kegiatan manusia terutama kegiatan pertambangan yang tidak memperhatikan keberlanjutan ekosistem sehingga mengalami kerusakan pesisir.

Di sisi lain karakteristik masyarakat nelayan di kawasan pesisir yang rata – rata menggantungkan hidupnya pada usaha perikanan pun terkena imbas akibat rusaknya perairan di kawasan pesisir Konawe Utara.

Kondisi sosial ekonomi masyarakat nelayan semakin memprihatinkan akibat aktifitas pertambangan yang terjadi di wilayah pesisir Konawe Utara, sehingga para nelayan susah untuk mencari ikan di laut karena daerah penangkapan mengalami pencemaran.

Selain itu, dari Aspek Ekonomi, pendapatan nelayan semakin menurun disebabkan kurangnya jumlah penangkapan ikan dari hari ke hari akibat tercemarnya wilayah pesisir Konawe Utara.

Sedangkan dari aspek sosial, kualitas hidup masyarakat nelayan semakin menurun karena lingkungan yang rusak membuat masyarakat nelayan semakin rentan terkena penyakit serta tidak adanya pemasukan yang membuat masyarakat nelayan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Reporter : Ratkam Asrulgazali
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos