Tegakkan Perda Penertiban Hewan di Muna, Bahtiar: Sanksi 1 Juta Jika Masih Kedapatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bahtiar Baratu

TEGAS.CO,. MUNA – Maraknya hewan ternak berkeliaran di jalan-jalan umum membuat Pemerintah Kabupaten Muna menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2021 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak.

Upaya tersebut perlu dilakukan untuk membina dan mengendalikan pemeliharaan hewan ternak demi mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tentram, damai, bersih dan Indah.

Iklan Pemkot Baubau

“Hewan yang berkeliaran terutama Sapi yang banyak berada dijalan sudah jauh hari kami tertibkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna, Bahtiar Baratu saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (15/11).

Bahtiar menyebut sudah ada 8 kecamatan yang menerapkan Perda dan Perbup terkait pengendalian hewan ternak, yakni kecamatan Katobu, Batalaiworu, Napabalano, Lasalepa, Kontunaga, Bone, Tongkuno dan Tongkuno Selatan.

“Respon masing-masing kecamatan berbeda-beda, di Kecamatan Kontunaga responnya bagus karena mereka 2 Minggu setelah sosialisasi langsung menurunkan tim turun ke lapangan. Walaupun sisahnya masih belum tapi sejauh ini kita melihat banyak kemajuan pengendalian ternak,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, selama ini berdasarkan hasil pantauannya masih ada sejumlah peternak yang masih membandel dengan membiarkan ternaknya berkeliaran. Ia berharap pasca sosialisasi, para pihak dalam hal ini Kecamatan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan pembinaan. Untuk wilayah perkotaan, ia menyebut tidak berharap banyak dengan pihak kecamatan karena pihaknya turun langsung bergerak melakukan penertiban dan mengamankan ternak yang masih berkeliaran.

“Tongkuno selatan sudah mulai kelihatan bebas ternak berkeliaran. Untuk Kecamatan Kontunaga kemarin saya bolak-balik, saya melihat masih adanya ternak yang berkeliaran terutama didepan kantor Kecamatan. Saya langsung telpon dan perintahkan Satpol PP yang dinas di sana untuk menelusuri siapa pemilik ternak. Sedangkan perkotaan masih ada juga berkeliaran. Tentu saja upaya penertiban ini perlu keseriusan semua pihak terkait,” ucapnya.

Lanjut Bahtiar, hewan ternak yang terkena razia pasca sosialisasi tidak langsung dikenai denda berdasarkan Perbup tetapi diberi peringatan dengan menadatangani surat pernyataan.

“Jika berikutnya masih ditemukan berkeliaran, ternaknya langsung diamankan dan untuk pengembalian dikenai denda berdasarkan Perbup yang besarannya Rp 1 juta,” ucapnya.

Kendala yang dihadapi petugas penertiban selama ini saat melakukan operasi mendapatkan ternak Sapi saat mau diamankan langsung lari karena tidak mempunyai tali.

“Saya sudah mengusulkan untuk kami di Pol PP punya senjata bius yang bisa dipakai untuk menertibkan ternak dalam hal ini Sapi yang kerap masih ditemukan berkeliaran baik di desa maupun di perkotaan,” pungkasnya.

Laporan : Faisal

Publisher : B_Khan

Komentar