TEGAS.CO,. KONAWE – Kepala Desa (Kades) Amosilu, Justa dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020/2021.
Justa dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amosilu, Konawe, Sultra. Jumat (27/11/2021).
Ansar selaku Ketua BPD Amosilu mengatakan tidak pernah ada keterlibatan BPD dan aparat desa dalam pengelolaan dana desa. Selain kata dia, tidak adanya laporan pertanggung jawaban kinerja penggunaan dana desa yang disampaikan kepada BPD.
“Tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban pengolaan anggaran dari kepala desa yang masuk ke kami, dan kami juga beberapa kali meminta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) peruntukan dana desa tapi tidak pernah diperlihatkan ke kami sejak tahun lalu, “ucapnya.
Atas dasar itulah, ia beserta Sekdes dan Direktur BUMDes melayangkan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena tidak adanya transparansi pengelolaan dana desa yang dilakukan.
“Justa selaku kepala desa terindikasi merugikan keuangan negara”, katanya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Sekdes Amosilu, Abd Basrin. Dikatakannya bahwa kepala desa tidak pernah melibatkan dirinya sebagai perangkat dalam penyusunan pengunaan dana desa yang telah dirapatkan sebelumnya dalam musrembang desa.
“Saya heran saja sama kepala desa itu kami ini sebagai perangkat desa tapi dalam prakteknya dilapangan terkesan anggaran dia sendiri yang kelola, saya ini sebagai orang nomor dua di Pemerintahan desa tidak pernah diberitahu soal dana desa itu”, herannya.
Senada dengan Ketua BPD dan Sekdes, Direktur Bumdes, Rasmin. L menguraikan adanya kejanggalan pengelolaan keuangan untuk Bumdes sebagai tambahan modal yang berasal dari dana desa.
“Tahun 2021 ada anggaran tambahan modal Bumdes sebesar 135 Juta untuk pembuatan penyulingan nilam, tetapi dalam proses pengerjaannya saya tidak dilibatkan soal dari perencanaan proyek sampai penyusunan mata anggaran yang terkesan ditutupi”, bebernya
Mantan Kades Amosilu itu juga mengungkapkan, lahan yang sementara dibangun untuk penyulingan nilam desa berdiri diatas lahan milik pribadi kepala desa yang persetujuannya tidak pernah ada.
“Proyek tersebut dibangun diatas lahan pribadi kepala desa, yang jadi pertanyaan apakah lahan tersebut sudah dibeli atas nama aset desa. Sepengetahuan kami selaku pengelola bumdes tidak pernah ada persetujuan pembuatan penyulingan nilam dibuat diatas lahan milik pribadinya”, tutupnya.
REDAKSI
Komentar