Negara Tanpa Perisia, Gadis 13 Tahun Hilang Kehormatan

Nelliya Azzahra (penulis 4 buku)

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Sebuah peristiwa memilukan terjadi baru-baru ini mengiris hati nurani kita semua. Di mana seorang gadis kecil berusia 13 tahun di Pandeglang menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang di kebun sawit. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, mengatakan bahwa tiga pelaku tersebut membuntuti korban hingga tiba di kebun sawit di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk tutup mulut atau tidak menceritakan kepada orang lain. Dilansir oleh CNN Indonesia (Sabtu/10/2021/).

Kasus ini merupakan satu dari sekian banyak kasus pemerkosaan yang terjadi di negeri ini. Perbuatan ini jelas menjadi momok mengerikan bagi siapa pun tanpa terkecuali. Akibatnya muncul rasa tidak nyaman dan jauh dari kata aman. Setiap saat penjahat kelamin mengintai dan menumbuhkan ketakutan sekaligus dan meningkatkan kewaspadaan. Maka kita harus mendekap erat anak-anak kita, berharap kejadian ini bisa diatasi.

Iklan Pemkot Baubau

Sudah seharusnya warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang nyaman dan terbebas dari segala macam ancaman. Namun hari ini, berharap hal itu seperti mencari jarum dalam tumpukkan jerami. Para korban hanya bisa gigit jari dan efek buruk korban pemerkosaan biasanya akan mengalami guncangan jiwa dan trauma berat. Tentu saja hal ini membuat para korban amat sangat dirugikan.

Sebenarnya mengapa kejadian seperti ini terus berulang?  Seolah-olah para pelaku seperti tak jera dan ujung-ujungnya kasus pemerkosaan ini terjadi lagi dan lagi di tengah masyarakat kita?

Dari sisi teknologi informasi, yang menjadi faktor terkuat terjadinya sejumlah kekerasan seksual yang berawal dari video porno yang diakses anak di bawah umur. Namun, kita tidak bisa menyalahkan teknologi. Sebab, sejatinya teknologi menjadi bagian dari wajah peradaban dunia saat ini.

Maka dikembalikan lagi kepada negara yang meriah dan memegang peranan penuh bagaimana caranya menutup celah tersebut agar situs porno tidak lagi dapat diakses.  Karena jika ditanya pada para pelaku, kebanyakan mereka menjawab bahwa melakukan perbuatan bejat itu setelah menonton konten porno. Baik VCD/DVD, rekaman video mesum, bacaan porno, blue film atau ilustrasi dan gambar-gambar porno di media.

Pada faktanya, peran negara sendiri abai akibatnya hari ini kejahatan itu seperti jamur di musim hujan. Balik pada hukum di negri ini yang menggunakan hukum buatan manusia jelas ada celah dan bertumpuk kekurangan. Mengapa demikian? Kembali ke sifat dasar manusia adalah makhluk lemah, terbatas dan membutuhkan yang lain. Sudah barang tentu ketika membuat aturan, maka aturan itu juga lemah.

Namun berbeda dengan aturan Islam. Sebuah aturan yang diturunkan Allah Swt. kepada seluruh umat manusia. Oleh karena itu, Islam mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan seksual dengan mengatur sistem pergaulan melalui mekanisme yang khas. Di kehidupan umum, Islam mendudukkan kaum perempuan sebagai mitra laki-laki dalam kehidupan domestik dan publik. Rasulullah saw. bersabda, “Innama an-nisa’ saqa’iq ar-rijal (Perempuan adalah ‘saudara kandung’ para lelaki).”

Syariat Islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Dalam hal mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kerusakan moral masyarakat, Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk melakukan hal-hal berikut;  (1) tidak mendekati perbuatan zina sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Isra ayat 32 “Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”

(2) Menahan pandangan sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya surah An-Nur ayat 30-31: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman, agar mereka mejaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat.

(3) Menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Untuk perempuan Allah menentukan jenis pakaiannya yaitu jilbab dan kerudung. Hal ini tertuang dalam surah Al-Ahzab ayat 59 “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.

Islam juga tegas terhadap media yang menyebarkan situs-situs porno dan akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku. Oleh karena itu, keamanan perempuan dan anak dijamin dan Islam. Mereka bukan dianggap sebagai sasaran empuk tindak kejahatan. Sebaliknya, mereka dijaga kehormatan dan kemuliaannya.

Wallahu a’lam bishshawab

Penulis: Nelliya Azzahra (penulis 4 buku)

Editor: H5P

Komentar