Dugaan Tipikor Kadis ESDM Sultra, DPW PERKHAPPI: Harus Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum

DPW PERKHAPPI Dorong Kejati Lakukan Audit Perusahaan Tambang di Sultra

TEGAS.CO,. KENDARI – Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan izin PT Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495 Miliar.

Menanggapi hal tersebut, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sultra, Dedi Ferianto, SH,. CLMC sangat mendukung tindakan hukum Kejati Sultra.

Kata dia, kejahatan korupsi di sektor pertambangan merupakan kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlangsungan kehidupan rakyat.

“Sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Dedi Ferianto dalam rilis persnya yang diterima media ini. Rabu (8/12/2021) malam.

Untuk menyelamatkan pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, Dedi menegaskan, PERKHAPPI Sultra mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengusahaan pertambangan di Sultra tanpa pandang bulu.

“Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan”, lanjut Dedi.

Di sektor pertambangan, ungkap Dedi, ada kepentingan negara seperti pajak, kepentingan lingkungan, serta masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang yang harus dijaga.

“Selain itu ada kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga”, tandasnya.

Laporan: JSR

Editor: Yusrif

Komentar