Pemerintah Tetapkan Syarat Perayaan Nataru dan Genjot Percepatan Vaksinasi

Gubernur Sultra saat mengikuti rapat bersama Mendagri. Foto: Frans

TEGAS.CO.,SULTRA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., Sekretaris Daerah Prov. Sultra Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sultra Hj. Usna, SKM., dan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Rajulan, ST., M.Si., melaksanakan rapat bersama Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang dilakukan di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu, 8 Desember 2021.

 

Iklan Pemkot Baubau

Dilansir dari rilis Jubir Gubernur Sultra, Ilham Q. Moehiddin, rapat tersebut juga diikuti gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia dan dipimpin langsung oleh Mendagri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Rapat itu secara langsung melaksanakan kesiapan penerapan PPKM Natal 2021, Tahun Baru 2022, percepatan vaksinasi serta belanja daerah (APBD).

Disebutkan, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus. Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di Level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Meski demikian, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya varian Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momentum Nataru. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Tujuh Puluh Sembilan persen (3,55 juta) dari 4,5 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah sudah menerima vaksinasi, 70 persen (3.18jt) diantaranya sudah 2 dosis. Sebanyak 426.674 (9 persen) PTK belum memperoleh vaksinasi sama sekali dan 536.670 (12 persen) masih dalam proses pemadanan. Proses pemadanan masih terkendala karena 10 persen NIK yang belum sinkron dengan Dukcapil (442.577 PTK) dan sebagian masih dalam proses pemadanan dengan PeduliLindungi.

1.031 Warga Satuan Pendidikan terkonfirmasi Covid-19 (KK) aktif dan 3.483 menjadi Kontak Erat (KE) aktif berdasarkan hasil integrasi DAPODIK dengan PeduliLindungi (6 Desember 2021). 8.895.821 (16,6 persen) NIK belum sinkron dengan Dukcapil dari total 53.598.149 Peserta Didik. 536.670 (12 persen) NIK belum sinkron dengan Dukcapil dari Total 4.517.933 PTK.

Kadis Kesehatan turut mengikuti rapat. Foto: Frans

Satuan Pendidikan yang jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 aktif pada peserta didik di atas 5 kasus. Data tanggal 6 Desember 2021, terdapat 517 satuan pendidikan yang terdeteksi di pedulilindungi yang minimal ada satu kasus konfirmasi aktif. Kasus baru terjadi setelah pada tanggal 26 November 2021 ditemukan 4 orang terkonfirmasi di SMPIT dan SMAIT Abdurrab di Pekanbaru yang merupakan sekolah berasrama dan dilakukan tracing terhadap 340 warga sekolah, ditemukan 113 terkonfirmasi Covid-19.

 

Saat ini, kasus konfirmasi Covid-19 yang masih aktif sejumlah 104 orang dan diisolasi di asrama dengan pengawasan dari RS Tabrani dan Zaenab. Tujuh provinsi dengan jumlah kasus konfirmasi peserta didik dan PTK di atas 50 kasus, yaitu DIY (236), Jawa Barat (198), DKI Jakarta (136), Riau (116), Jateng (88), Jatim (67) dan Bali (56). Perlu pengetatan pada satuan pendidikan berasrama.

 

Data dari Kemenkes RI menyebut deteksi, terapeutik dan vaksinasi dalam penanganan Covid-19 yakni meningkatkan tes epidemiologi vs tes screening, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak dengan melibatkan Babinsa/Bhabinkamtibmas, surveilans genomik di daerah-daerah berpotensi lonjakan kasus, penguatan surveilans di pintu masuk negara (Deteksi).

 

Konversi TT 30-40 persen dari total kapasitas RS dan pemenuhan suplai (termasuk oksigen), alkes, dan SDM, mengerahkan tenaga cadangan; dokter internsip, koas, mahasiswa tingkat akhir, pengetatan syarat masuk RS; saturasi (Terapeutik). Alokasi vaksin 50 persen di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, sentra vaksinasi di berbagai tempat yang mudah diakses oleh publik, syarat kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan dan di ruang/fasilitas publik, percepatan vaksinasi pada kelompok rentan, termasuk lansia dan orang dengan komorbid (Vaksinasi).

 

Data dari Kemenkes RI tersebut mengkonfirmasi keberadaan Omicron di negara-negara di luar Indonesia. Dalam satu minggu terjadi peningkatan: kasus konfirmasi dari 161 menjadi 941. Negara yang mendeteksi Omicron dari 14 menjadi 45 negara. Tren dominasi Omicron menggantikan Delta terlihat di daerah Afrika Selatan dan Ghana, sedangkan di Eropa masih didominasi oleh Delta.

Pengendalian mobilitas masyarakat pada pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, menyebutkan lima langkah yang harus dilakukan untuk mencegah virus Omicron.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik melakukan: Sosialisasi dan edukasi Protokol Kesehatan, larangan kepada ASN (PNS dan bukan PNS) untuk tidak mudik.

Pemantauan Penyelenggaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di semua level, koordinasi dengan pimpinan K/L atau pemerintah daerah, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara/BUMD, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat masing-masing, dan Pelaporan Hasil Pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atau pimpinan langsung secara berkala/sewaktu-waktu.

Kadis Kesehatan Sultra, Sekda Sultra, Gubernur Sultra, dan Plt. Kadis Perhubungan Sultra saat mengikuti rapat di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra. Foto: Frans Patadungan

Sedangkan Proyeksi Ekonomi Tahun 2022 dan Pemulihan Ekonomi yang terus diupayakan di tahun 2022, yakni berupa pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam kurun tahun 2016-2019 terjaga pada kisaran 5 persen.

Namun akibat pandemi, pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi turun menjadi 2,07 persen. Pada TW III 2021 mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,51 meskipun secara pertumbuhan lebih kecil dibandingkan dengan TW II 2021. Penyusunan APBN 2022 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di angka 5,2 persen.

Tingkat pengangguran terbuka berada pada kisaran 5 persen sejak tahun 2017-2019. Pandemi Covid-19 mengakibatkan kenaikan yang sangat signifikan pada tingkat pengangguran di tahun 2020 menjadi sebesar 7,07 persen. Perbaikan ekonomi yang terjadi di tahun 2021 membuat tingkat pengangguran mengalami penurunan.

Tercatat pada bulan Februari 2021 tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,26 persen. Penurunan tingkat pengangguran terus diupayakan pada tahun 2022 menjadi di level 5,5 sampai 6,3 persen.

Persentase kemiskinan terus mengalami perbaikan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Pada tahun 2020 persentase kemiskinan meningkat menjadi 9,8 persen. Pada bulan Maret 2021 kemiskinan terus meningkat mencapai 10,14 persen. Pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat menurunkan persentase kemiskinan di kisaran 8,5-9 persen pada tahun 2022.

Mas’ud

Editing: H5P

 

Komentar