TEGAS.CO.,SULTRA – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan demonstrasi di pelataran kantor wilayah Badan Urusan Logistik (Bulog) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis, (9/11/2021).
Hal tersebut dilakukan guna menuntut PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa (PT KORP) yang di duga telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap salah satu karyawannya dengan melakukan pemecatan sepihak hingga hak/gaji bersangkutan belum diberikan
Rawi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan telah menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Atas tindakan tersebut, Kami menilai pihak Bulog dan PT KORP telah melanggar UU tentang ketenagakerjaan, UU HAM tentang hak bekerja, UU Cipta Kerja, dan peraturan pemerintah tentang upah kerja”. Ungkapnya saat sedang melakukan orasi.
Adapun tuntutan GPMI saat demonstrasi adalah sebagai berikut:
- Panggil dan periksa pimpinan PT KORP SULTRA
-
PT KORP dan pihak BULOG harus memberikan apa yang menjadi hak korban (Saudara Rahmani)
-
Evaluasi Kepala Kantor Bulog dan kepala gudang Bulog yang bertempat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kab. Muna.
-
Copot pimpinan PT KORP SULTRA dalam hal ini bapak Yohanes 5 Copot Kepala Gudang Bulog Kab Muna yang bertempat di Kel. Sidodadi Kec. Batalaoworu Kab Muna
Kronologi
Saat di konfirmasi kepada La Ode Abdul Rahmani (AR) selaku pihak yang dirugikan oleh PT KORP, Ia menceritakan bahwa pada tahun 2016, Perusahaan yang bergerak pada jasa keamanan itu membuat kesepakatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) antara BULOG Kabuoaten Muna dengan dirinya di bidang jasa keamanan di salah satu kantor Gudang Bulog Kabupaten Muna yang bertempat di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu.
Dimana PWKT tersebut dengan masa kontrak 12 bulan. Dalam perjalanan kontrak Saudara Abdul Rahman bekerja dengan tertib dan optimis selama 3 tahun tanpa melakukan kesalahan sedikit pun.
Hingga pada bulan Agustus 2021 AR dipanggil oleh kepala gudang Bulog baru dengan menanyakan terkait jam kerja saudara Abdul Rahman. Sebelumnya Abdul Rahman membuat kesepakatan kerja di luar kontrak yang sebelumnya 12 jam selama shif kerja menjadi 24 jam.
“Saya jelaskan kepada kepala gudang BULOG baru agar saya kembali ke 12 jam kerja, sesuai pada aturan kontrak awal atau dasar PWKT karena hal itu merupakan perjanjian dengan kepala gudang Bulog lama di luar dari perjanjian kontrak sebelum digantinya kepala gudang Bulog baru.” Ungkap AR saat dihubungi melalui via telepon.
Tidak terima dengan penjelasan dan permohonan saudara AR kepala gudang Bulog melaporkannya ke pimpinan PT KORP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tanpa memberikan surat peringatan atau SP1-3 pimpinan PT KORP langsung memaksa saudara AR untuk mengundurkan diri secara lisan atau pemecatan sepihak tanpa administratif yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU ketenagakerjaan.
Selain itu, AR mengeluh dimana selama ia menjalankan tugas yang seharusnya mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang seharusnya wajib diterima. Namun, sampai berakhirnya kontrak tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
Tak hanya itu, di awal kerja pada tahun 2016 ia bekerja selama 11 bulan namun tidak pula menerima gaji padahal sudah dijanjikan oleh pihak Bulog.
“Saya ingat waktu awal kerja pada tahun 2016, kurang lebih 11 bulan tapi tidak mendapatkan gaji.” Ungkapnya
Sampai saat berita ini dinaikkan, pihak perusahaan melalui Pak Yohanes saat dihubungi via WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Reporter: Basir
Editor: H5P
Komentar