TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Serta, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan tanggapan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Aula paripurna DPRD Konsel. Senin (13/12/2021).
Enam Raperda tersebut, yakni Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bahasa dan Sastra Tolaki, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Pengelolaan Rumah Indekos, Perubahan Perda Nomor. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan, dan Perda Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo dan dihadiri oleh Wakil Bupati Konsel Rasyid beserta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Ketua Komisi I, Nadira SH selaku juru bicara ke delapan fraksi DPRD Konsel menyampaikan, bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu dilakukan kajian ulang secara mendalam tentang eksistensi masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kriteria keberadaan masyarakat adat beserta pengakuannya.
“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya,” ujar Nadira.
Untuk Raperda tentang Bahasa dan Sastra Tolaki, kata Nadira, perlu memperhatikan tata urutan perundang-undangan dan keseragaman penulisan, karena dalam sudut pandang hukum penulisan yang benar dan tepat sangat berarti.
Sedangkan Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, lanjut Ketua DPC PAN Konsel ini, dalam hal seleksi dan pengangkatan keanggotaan serta pengawasan keuangan terhadap kepemilikan kekayaan daerah, perlu melibatkan unsur DPRD Konawe Selatan.
Hal ini dipandang perlu mengingat APBD merupakan salah satu sumber penyertaan modal daerah.
“Raperda tentang Pengelolaan Rumah Indekos. Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, tetapi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucap Nadira.
Selanjutnya, sambung Nadira, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan perlu melengkapi pada bagian dasar hukum, dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan substansi salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020-2040, yang didalamnya mengatur tentang kepelabuhanan di Konawe Selatan.
Dan terakhir, tambah Nadira, Raperda tentang Pengaturan Lalu lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak, juga perlu melengkapi pada bagian dasar hukum yaitu, peraturan tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ke delapan Fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan, yakni Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura dan PKB menyatakan menerima ke enam Raperda tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, mewakili Pemda Wakil Bupati Konsel, Rasyid memberikan tanggapan, bahwa pemerintah daerah sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yang telah disampaikan.
Pada prinsipnya, kata dia, dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggungjawab secara sosial, dengan jalan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat.
“Selain itu kami juga selalu berpegang pada prinsip bahwa Perda yang dibentuk harus sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab,” pungkasnya.
Laporan: MAN
Editor: YUSRIF
Komentar