TEGAS.CO,. SILAWESI TENGGARA – Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) Sejak 2018 sampai November 2021, sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol illegal.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online illegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud.
Kanit 1 Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Mochamad Salman saat memaparkan materi dalam Kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) terkait dengan proses penanganan laporan investasi illegal mengatakan ada 2 tahapan penting yang harus dilalui yaitu penyelidikan dan penyidikan.
“Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan,” terangnya, Kamis (16/12/2021).
Salman menuturkan bahwa pihak kepolisan sendiri, selalu aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi/pinjaman online illegal melalui cyber patrol.
“Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya menjelaskan bahwa kondisi pandemic telah mempercepat akselerasi di bidang digital, begitu juga dibidang jasa keuangan dengan muncul layanan jasa keuangan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Sampai dengan posisi Oktober 2021, perkembangan pinjaman online di wilayah Sultra semakin meningkat tercermin dari akumulasi jumlah penyaluran dana melalui pinjol yang meningkat sebesar 139,63% menjadi 603,26 Miliar dengan jumlah pemberi dana sebanyak 2.112 orang atau meningkat sebesar 30,94% sedangkan untuk penerima pinjaman meningkat sebesar 86,16% menjadi 144.106 orang, paparnya.
Hal ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sultra cukup baik. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sultra melampaui target nasional sebesar 35% yang tercatat untuk inklusi sebesar 75,07% sedangkan literasi sebesar 36,75%.
Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati karena ada oknum yang memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa izin dari OJK atau yang lebih kita kenal pinjaman online illegal.
“Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK, Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157,” cetus Arjaya.
Diakhir, Kepala OJK Sultra ini mengatakan untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.
Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, tandasnya.
Laporan: ISMITH
Editor: YUSRIF
Komentar