TEGAS.CO,. MUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa tahun 2021, di Mapolres Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/12).
Pengadaan barang dan jasa tersebut berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sultra dengan tersangka Mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur (AMN).
Juru bicara KPK RI, Ali Fikri menyebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tersangka AMN.
“11 orang saksi akan diperiksa ditiga tempat berbeda yakni Gedung Merah Putih KPK RI, Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra dan Mapolres Muna,” ucap Fikri melalui pesan tertulisnya (22/12).
Di Mapolres Muna KPK RI melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang diduga yakni Kepala BKPSDM Muna (SL), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LM SA) dan Guru SMAN 2 Raha (JL).
Terkait pemeriksaan KPK RI, Kapolres Muna, Debby Asri Nugroho membenarkan bahwa salah satu ruangan di Mapolres Muna dipinjam pakai oleh penyidik degung merah putih.
“Tim melakukan koordinasi dengan kami terkait agenda mereka untuk pinjam tempat, saya juga dapat surat dari atasan terkait agenda mereka, silahkan dan kami siapkan tempat,” katanya melalui via phone.
Debby menyebut secara teknis tak mengetahui sama sekali siapa dan apa agenda pemeriksaan penyidik KPK tersebut.
“Ini bukan ranah kami untuk menjelaskan tapi saya membenarkan bahwa ada agenda Tim di Mako Polres Muna,” pungkasnya.
Pantauan media ini, Kepala BKPSDM Muna sempat terlihat di Mako Polres Muna sekitar jam 11 siang tapi setelah itu tak nampak lagi.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait dan seperti apa status dan keberadaan para saksi.
Laporan: Faisal
Editor: Yusrif
Komentar